Pin It

cover kipp 2019

 

JAKARTA - Mengurus administrasi kependudukan menjadi hal yang dinilai kompleks, terutama bagi warga yang bekerja di Jakarta, khususnya yang berdomisili di Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa. Mereka mengeluhkan harus bolak-balik kantor kelurahan setidaknya tiga kali sampai dokumen yang diinginkannya selesai. Untuk itu, SI MAS GESIT hadir untuk memudahkan masyarakat.

Sistem Manajemen Administrasi Kependudukan Warga Berbasis Informasi Elektronik atau Si Mas Gesit, diciptakan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui Satuan Pelayanan Kelurahan Cipedak. Inovasi ini dilahirkan untuk kemudahan pelayanan dokumen kependudukan bagi warga Kelurahan Cipedak.

“Aplikasi ini memberikan notifikasi jalannya dokumen, pemohon dapat memonitoring jalannya pelayanan tanpa perlu mondar-mandir ke kelurahan untuk urusan dokumen kependudukan,” jelas Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Cipedak Anneke Iriany Fauzie saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 di Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.

SI MAS GESIT lahir pada tahun 2018. Sebelum adanya inovasi ini, pelayanan di tingkat kelurahan masih manual, sehingga untuk mengurus dokumen administrasi kependudukannya, warga seringkali harus menghabiskan waktu.

20190806 SI MAS GESIT 1

Kepala Satuan Pelaksana Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Cipedak Anneke Iriany Fauzie (kiri), saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019, di Kementerian PANRB.

 

Anneke mengatakan, aplikasi ini dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada warga kelurahan, meningkatkan transparansi dalam pelayanan, kontrol, serta akuntabilitas dalam pemerintahan di kelurahan. Inovasi ini juga mengurangi pemborosan waktu, serta biaya transportasi yang dikeluarkan warga hanya karena bolak-balik mengurus kelengkapan administrasinya. “Disamping itu dalam tata kelola dokumen secara digital tersimpan melalui back up data digital,“ terang Anneke. Dijelaskan, penggunaan aplikasi berbasis IT menjadi salah satu solusi cerdas dalam menjawab dinamika perubahan di era digital. Karena dengan cukup mengakses alamat situs Si Mas Gesit, warga langsung mendapatkan informasi syarat yang dibutuhkan.

Pada laman Si Mas Gesit, tersedia fitur tata kelola persuratan, informasi arsip pelayanan harian di loket pelayanan kelurahan yang dikelola dan disimpan secara digital dengan sistem pengamanan barcode. Data yang telah diarsipkan itu dapat di-tracking kembali oleh petugas. “Surat yang diperlukan bisa terpantau lebih cepat dan berjenjang dari staf sampai dengan pimpinan secara elektronik digital,” ungkapnya.

Anneke menambahkan, Aplikasi Si Mas Gesit berpotensi untuk diinterkoneksikan dengan wilayah kerja satuan pelayanan di kelurahan se-DKI Jakarta. Karena menurutnya, aplikasi ini menjawab permasalahan yang ada di kelurahan se-DKI Jakarta. “Aplikasi Si Mas Gesit ini terus berjalan dan berkembang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukannya secara digital,” pungkasnya. (dit/HUMAS MENPANRB)