JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan bahwa tahun ini tidak ada sidak ke instansi lain. Kalau ada pelanggaran disiplin, aturannya sudah jelas pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya sudah diatur, mulai dari sangsi teguran lisan sampai pemecatan dengan tidak hormat.
“Semua sudah ada aturannya. Pelaksanaannya saya serahkan penuh kepada pembina kepegawaian di masing-masing instansi, yakni pimpinan instansi itu sendiri,” ujarnya menjawab pertanyaan sejumlah crew televisi usai melakukan sidak di lingkungan internal di Kementerian PAN-RB, pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idhul Fitri 1433 H, Kamis 23 Agustus 2012.
Dalam sidak tersebut, Menteri melakukan peninjauan ke sejumlah ruangan di Kementerian PAN dan RB. Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menyalami satu persatu pegawai yang telah hadir, dan mengucapkan terima kasih dan selamat Idul Fitri Mohon Maaf lahir bathin.
Saat meninjau ruang TU Persuratan, Menteri menanyakakan tumpukan paket surat, dan menanyakan isinya apa. Seorang pegawai mengatakan, bahwa “ tumpukan itu merupakan lampiran surat, sedangkan surat pengantarnya sudah disampaikan kepada unit yang dituju.
Kepada para pegawai, Menteri menekankan agar ke depan tidak boleh ada surat sampai numpuk. “Saya tidak mau lagi seperti ini. Begitu surat datang sampaikan langsung, tidak boleh sampai numpuk,” tegas Menteri.
Dalam peninjauannya di bagian keuangan, Menteri seolah menguji dengan menanyakan, berapa realisasi anggaran yang telah terserap sampai hari ini ? Aris Fajar, salah seorang pegawai di bagian itu mengatakan, sekitar 40 persen lebih. “Apakah ada kendalanya ? Kalau ada kendala sampaikan kepada saya “ ujar Menteri menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Azwar Abubakar memberikan semangat agar PNS lebih disiplin dan kerja keras lagi. “Instansi kita ini sebagai poros reformasi birokrasi, karenanya harus lebih kuat dan bekerja keras,” tambahnya. (swd/HUMAS MENPAN-RB)
Sanksi bagi PNS Pelanggar Displin
Salah satu materi yang cukup menonjol diatur dalam PP No. 53/2010 adalah ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif, dan kalau jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Kelompok |
Jumlah hari tidak masuk kerja |
Sanksi |
|
|
|
I |
5- 15 hari |
Displin Ringan |
|
5 hari |
teguran lisan |
|
6 – 10 hari |
teguran tertulis |
|
11 – 15 hari |
pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
|
|
II |
16 – 30 hari |
Displin Sedang |
|
16 – 20 hari |
penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) |
|
21 – 25 hari |
penundaan kenaikan pangkat |
|
26 – 30 hari |
penurunan pangkat selama satu tahun |
|
|
|
III |
31 – 45 hari |
Displin berat |
|
31 – 35 hari |
penurunan pangkat selama 3 tahun |
|
36 – 40 hari |
penurunan jabatan |
|
41 – 45 hari |
pembebasan jabatan |
|
46 hari atau lebih |
Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat |
Ketentuan lain yang cukup menarik adalah pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah/pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berdasarkan PP. No. 53/2010, sanksinya termasuk dalam kelompok hukuman dispiln berat.
Dalam pemberian sanksi, menurut PP No. 30/1980, pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat pembina kepegawaian dan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing.
Dalam pasal 15 – 30 PP. No. 53/2010, pejabat yang berwenang menghukum adalah Presiden, pejabat pembina kepegawaian, pejabat struktural (eselon I – IV) dan pejabat yang setara.
Berdasarkan pasal 7 ayat (4), Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
Sedangkan pasal 7 ayat (3) menyebutkan, pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat dan sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun bagi PNS eselon II, III, IV dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum. Pejabat pembina kepegawaian juga menjatuhkan hukuman berat kepada eselon I.
Dalam rangka memperpendek rantai birokrasi, untuk penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur pasal 7 ayat (3) huruf c (turun pangkat) bagi pejabat pejabat struktural eselon V ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan dan pegawai golongan III/d ke bawah, menjadi kewenangan pejabat struktural eselon II. Contoh, eselon II menghukum eselon III.
Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya, sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. ***