JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merumuskan RUU SPIP (Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) Senin, (01/04). Acara tersebut dihadiri oleh beberapa Kementerian Lembaga yang terkait. Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan “sistem pengawasan internal pemerintah harus segera diperbaiki, melihat banyaknya pejabat birokrat yang terlibat kasus korupsi baik di tingkat daerah maupun pusat saat ini”.
RUU SPIP dirancang untuk memperbaiki Lembaga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) karena dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Antara lain APIP kurang independen karena status pegawai dari APIP adalah sebagai pegawai lembaga yang bersangkutan. Menurut Wamen PANRB Eko Prasojo, “APIP harus berdiri sendiri dan tidak menjadi satu lembaga dengan instansi terkait supaya tidak ada sifat sungkan, nepotisme, dan seolah ingin melindungi korps”.
APIP juga dinilai masih kurang profesioanal karena latar belakang dari pegawai APIP tidak sesuai sehingga menimbulkan lemahnya komitmen atas integritas dan kompetensi. Kemudian kelemahan APIP yang terakhir ada pada sistem, seperti adanya ketidakjelasan pembagian tugas antar lembaga dan pengawas. Hal tersebut juga di iyakan oleh Sekertaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, “tahap awal yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah lembaganya, karena hal ini yang paling urgensi diantara yang lain karena APIP seharusnya indepen”.
Pada dasarnya APIP harus mewujudkan lembaga yang independen dan professional. Kedudukan lembaga APIP berada dibawah atau bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga dapat menutup kemungkinan adanya praktek-praktek korupsi didalam internal birokrasi pemerintah. (Cry/HUMASMENPAN)