Rakor Paguyuban Kementerian PANRB, Selasa (16/05)
JAKARTA – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat koordinasi dengan empat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (16/05).
Rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dan mensinergikan langkah mengawal penerapan sistem merit yang diperintahkan PP tersebut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Kepala Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Kepala Arsip Nasional Indonesia (ANRI) Mustari, serta Wakil Ketua KASN Irham Dilmy, dan segenap pejabat eselon I.
Berbagai masalah dibahas dalam rakor tersebut, mulai dari perlunya tenaga arsiparis hingga perlunya dilakukan sosialisasi PP 1/2017 secara massif bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Kita perlu melakukan gerakan sosialisasi bersama. Tidak lucu kalau pejabat negara dan ASN tidak tahun PP 11/2017,” ujar Menteri.
Kepala BKN mengungkapkan, menyikapi terbitnya PP 11, kini pihaknya tengah menggodok 13 Rancangan Peraturan Kepala BKN sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Perka itu antara lain mengenai penyusunan kebutuhan PNS, pengadaan PNS, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administraitif dan jabatan pelaksana, pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan fungsional, pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan pimpinan tinggi.
Rancangan Perka lainnya adalah Tata cara pelaksanaan mutasi, sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, pemberian cuti, masa persiapan pensiun, pemberhentian PNS, pengangkatan dalam jabatan administrasi, sistem informasi manajemen ASN serta akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. “Mudah-mudahan bisa selesai dalam bulan Agustus mendatang,” ujar Bima.
Hal senada disampaikan Kepala LAN Adisuryanto yang menekanakna perlunya dilakukan sosialisasi PP 11/2017 secara besar-besaran dan terpadu, mengingat PP tersebut mengamanatkan agar implementasi PP tersebut selesai dalam tahun 2019.
Sementara Kepala BPKP mengatakan, sebaiknya sosialisasi PP 11/2017 itu dilakukan secara terpadu, menyangkut reformasi birokrasi secara menyeluruh, terpasuk di dalamnya Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). (ags/HUMAS MENPANRB)