Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Talkshow Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021, secara virtual, Rabu (14/04).
JAKARTA – Peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui berbagai strategi. Strategi ini dilakukan secara bertahap hingga pada akhirnya terwujud pelayanan publik berkelas dunia di tahun 2025.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyampaikan bahwa terdapat tiga tahap yang harus dilakukan. “Tahap pertama penguatan regulasi dibidang pelayanan publik dengan penetapan Undang-Undang No. 25/2009 dan berbagai peraturan turunannya,” ujarnya dalam acara Talkshow Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021, secara virtual, Rabu (14/04).
Kedua, implementasi UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dilaksanakan secara konsisten hingga level penyelenggara pelayanan, melalui berbagai diseminasi kebijakan, pendampingan, dan monev pelaksanaan. Pada tahap ketiga, peningkatan pelayanan publik dilaksanakan dengan mendorong berbagai terobosan. “Terobosan ini antara lain integrasi pelayanan publik, replikasi atau scaling-up inovasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik mendorong terwujudnya pelayanan publik berkelas dunia pada setiap instansi pemerintah. Roadmap bidang pelayanan publik diperlukan oleh Kementerian PANRB dan juga seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring evaluasi pada berbagai tingkatan guna mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia pada 2020-2025.
Berbagai kebijakan dan upaya dilakukan Kementerian PANRB untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik. Salah satunya dengan penguatan partisipasi masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Terobosan kanal pengaduan tersebut menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Dalam mendukung iklim investasi, Kementerian PANB juga mendorong pemerintah daerah membangun mal pelayanan publik (MPP). MPP mengintegrasikan layanan dalam satu gedung, baik yang diberikan oleh instansi pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD. Kehadirannya diberbagai daerah diharapkan sebagai langkah untuk meningkatkan nilai Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.
Kehadiran MPP merupakan perwujudan birokrasi 4.0 yang diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik sehingga berdampak pada tumbuhnya minat investasi para investor. “Selain itu, hadirnya MPP sebagai upaya untuk mengubah pola pikir ego sektoral antar-institusi menjadi kerja bersama,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri Suprayitno menyatakan kesiapannya guna mendukung program reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik terutama di daerah. Selain itu adanya masukan serta sharing session perihal pelayanan publik diharapkan mempercepat perbaikan layanan publik oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (byu/HUMAS MENPANRB)