Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Surat Klik Disini
Berita Terbaru
25.Apr.2025
Transformasi Digital Kearsipan: Strategi Pemerintah Wujudkan Akses Arsip yang Modern dan Terintegrasi
25.Apr.2025
Penyerahan LHP Kinerja atas Efektifitas Implementasi SPBE Nasional Tahun Anggaran 2022-2024
25.Apr.2025
Rapat Kerja dengan ANRI
25.Apr.2025
Penjaminan Simpanan Perbankan Tetap Terjaga
25.Apr.2025