Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa bersama Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin saat kegiatan Kick Off Meeting LAPOR!-S4AN tahun 2017, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (13/01).
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) terus berupaya melakukan pembenahan dalam berbagai sektor salah satunya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada awal tahun 2017 Kementerian PANRB bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kantor Staf Presiden (KSP), serta beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga melakukan kegiatan Kick Off Meeting LAPOR!-S4AN tahun 2017, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (13/01).
Kegiatan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa turut dihadiri Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Muhammad Gibran, serta beberapa perwakilan Kementerian/Lembaga, Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin.
Dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa menuturkan bahwa kewenangan sistem LAPOR-SP4N telah dilimpahkan dari KSP kepada Kemen PANRB pada September 2016 lalu. Sedangkan di tahun 2017 ini Kemen PANRB akan fokus dalam perbaikan sistem serta mengajak instansi daerah untuk dapat terintegrasi dengan LAPOR!-SP4N.
Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Menteri PANRB Asman Abnur, sistem pengaduan masyarakat milik pemerintah baik pusat maupun daerah harus terintegrasi dengan LAPOR!-SP4N. Selain dari itu dirinya juga akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pelayanan publik, sehingga aduan tersebut tidak hanya tertampung dalam sebuah sistem, namun juga tersampaikan kepada instansi yang menangani sampai pada level penyelesaian dengan pihak pelapor.
" Sesuai dengan arahan Pak Menteri PANRB sistem ini bisa menjadi sebuah instrumen untuk kualitas pelayanan publik, untuk itu kedepan akan terus kita benahi dan sempurnakan. Kemudian kita akan terus menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan publik pada sistem ini tentunya bersama dengan ORI dan juga KSP," ujarnya.
Selain dari itu Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin mengatakan saat ini sudah cukup banyak instansi baik di pusat maupun pemerintah yang terintegrasi dengan LAPOR!-SP4N. Setidaknya tercatat sudah ada 158 instansi baik Kementerian, Lembaga, Pemprov, Kota dan Kabupaten yang tehubung dengan LAPOR!-SP4N.
"Untuk kedepan kita akan terus mendorong instansi untuk dapat terintegrasi dengan LAPOR!-SP4N, karena memang Pak Menteri menaruh harapan serta ekspektasi yang cukup besar dengan LAPOR!-SP4N sebagai mata telinga beliau," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Muhammad Gibran menyampaikan jika saat ini instansi pusat sudah semua terintegrasi dengan sistem LAPOR!-SP4N. Akan tetapi banyaknya instansi yang belum terhubung berasal dari daerah baik tingkat provinsi, kota maupun kabupaten.
"Saat ini yang belum terintegrasi dengan sistem LAPOR!-SP4N berasal dari daerah seperti Provinsi, Kabupaten dan Kota. Meraka beralasan jika daerah menunggu SOTK yang baru dari pusat, dan juga penunjukan admin yang akan memegang sistem tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan meskipun pihaknya bersama Kementerian PANRB dan ORI telah melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi di sejumlah provinsi, tapi hal tersebut dirasa belum optimal. Untuk itu kedepan ketiga instansi tersebut akan terus memperluas jangkauan sosialisasi serta bimtek, dengan demikian seluruh instansi dapat terintegrasi dengan sistem LAPOR!-SP4N. (byu /arl/ HUMAS MENPANRB)