Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian PANRB Naptalina Sipayung menerima dokumen PK Pemprov Papua di Jakarta, Jumat (06/10).
JAKARTA - Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Papua telah menyampaikan kelengkapan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) sebagai persyaratan SAKIP predikat B pada 12 SKPD dari eselon 2, 3, dan 4 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (06/10). Nampaknya, Tim yang berasal dari paling Timur Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk memperbaiki nilai SAKIP.
Tahun 2017, Provinsi Papua telah menargetkan untuk meraih predikat B. “Saya sangat mendukung Provinsi Papua untuk meraih predikat B. Kami terus mensupport dan memberikan bimbingan agar Papua dapat mewujudkannya,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian PANRB Naptalina Sipayung.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk meraih predikat B. Pertama, dokumen SAKIP tingkat pemerintah daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Indikator Kinerja Utama (IKU), PK, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Laporan Kinerja harus Baik. Sedangkan untuk SKPD yang SAKIPnya berpredikat Baik (B) minimal mencapai 1/3 dari jumlah SKPD. Selain itu, PK hingga eselon 3 dan 4 harus ada serta mempunyai kualitas cukup (20% - 80% selaras dengan PK level diatasnya) dan harus dievaluasi oleh Inspektorat.
Naptalina Sipayung mendorong Provinsi Papua memenuhi persyaratan tersebut. Dari tahun ke tahun, Provinsi Papua terus menunjukkan perbaikan. Tahun 2015 mendapatkan predikat C, sedangkan pada tahun 2016 mendapatkan predikat CC. (rr/HUMAS MENPANRB)