Menteri PANRB Asman Abnur didampingi Sekreytaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana saat jumpa pers di Kementerian PANRB, Selasa (18/10)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan komitmen kuat dalam memberantas pungutan liar. Untuk itu, dia akan mengawasi setiap laporan yang dikirim ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
SP4N ini baru didelegasikan ke Kementerian PANRB beberapa minggu lalu dari KSP (Kantor Staf Kepresidenan). “Kita sudah siapkan ruangannya, kita harapkan nanti seluruh laporan setiap minggu ada follow up-nya, saya yang akan awasi sendiri," kata Menteri PANRB Asman Abnur saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/10).
Selain itu, Asman meminta petugas yang menangani SP4N tidak boleh menahan laporan yang dikirimkan oleh masyarakat. Jika ada yang menahan maka petugas tersebut agar diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Menurut UU dalam tempo 30 hari harus difollow up, kalau tidak nanti akan kita tegur," tambah Asman.
Dikatakan, pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas praktik pungutan liar. Menurutnya, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar namun pungli merupakan perbuatan yang sangat menjengkelkan.
Dia pun menghimbau agar instansi pemerintah melaksanakan sistem pelayanan berbasis elektronik atau IT. "Kita harapkan ini menjadi ciri khas negara kita bahwa pelayanan publiknya bisa dilakukan secara IT, jadi semua pembayarannya harus melalui bank tidak lagi tatap muka, sehingga tidak ada lagi pungli," kata Asman. (ns/HUMAS MENPANRB)