JAKARTA - Meskipun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), tapi bisa saja mereka tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk dapat diangkat menjadi PNS, harus harus mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahap penilaian selama satu tahun pada diklat orientasi wawasan dan tugas.
Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto dalam pembukaan orientasi wawasan dan tugas CPNS Kementerian PANRB, yang dihadiri para CPNS dan orangtuanya, Senin (10/03). "Tergantung layak atau tidak selama proses penilaian," ujar Tasdik.
Lebih lanjut dikatakan, pembekalan sebelum menjadi PNS tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan tugas di unit kerja masing-masing, untuk memasuki dunia kerja baru di bidang pemerintahan. Para CPNS ini perlu pembekalan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, serta berinteraksi kedinasan sesuai kebijakan, budaya kerja, dan nilai-nilai dasar Kementerian PANRB.
Ditambahkan, para CPNS yang diterima Kementerian PANRB ini merupakan bibit-bibit unggul, dan diharapkan mempunyai etos kerja aparatur negara yang memiliki integritas, profesional, dan akuntabel. “Semua itu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” imbuhnya.
CPNS Kementerian PANRB formasi tahun 2013 sebanyak 47 orang, terdiri dari 23 pria dan 24 wanita. Mereka telah melalui tahap pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya tersedia 53 formasi termasuk untuk kaum disabel dan putra-putri Papua. Dari 17.709 yang melamar secara online, yang mengajukan berkas lamaran sebesar 4.065 orang. Setelah melalui seleksi administrasi dan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) 889 orang diantaranya, namun yang hadir ikut ujian hanya 768 orang. (bby/HUMAS MENPANRB)