JAKARTA – Pemerintah mentargetkan 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden Juni 2014.
“Sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, kami harapkan sudah menyeleesaikan setidaknya 12 Peraturan Pemerintah, sehingga bisa ditandatangani oleh Presiden,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo, dalam diskusi mengenai UU ASN yang dihadiri oleh para pimpinan redaksi dari media massa, Selasa (01/04).
Selama PP belum selesai, sampai saat ini pelaksanaan dalam UU ASN menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Seperti tentang rekrutmen, pengisian jabatan, sistem penggajian, pensiun, penilaian kinerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Kementerian PANRB akan melakukan fast track reformasi birokrasi,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)