
JAKARTA – Pemerintah mentargetkan 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden Juni 2014.
“Sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, kami harapkan sudah menyeleesaikan setidaknya 12 Peraturan Pemerintah, sehingga bisa ditandatangani oleh Presiden,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo, dalam diskusi mengenai UU ASN yang dihadiri oleh para pimpinan redaksi dari media massa, Selasa (01/04).
Selama PP belum selesai, sampai saat ini pelaksanaan dalam UU ASN menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Seperti tentang rekrutmen, pengisian jabatan, sistem penggajian, pensiun, penilaian kinerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Kementerian PANRB akan melakukan fast track reformasi birokrasi,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
20.Nov.2025
Rapat Koordinasi Paguyuban Kementerian PANRB
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025








