
Suasana Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 serta Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengaduan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Rini juga menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PANRB Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kementerian kepada negara dan publik. Penyerahan laporan keuangan ini menegaskan komitmen Kementerian PANRB dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Disampaikan juga oleh Menteri Rini bahwa SP4N merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Penguatan sistem pengaduan publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga menjadi sarana penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya saat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Entry meeting mempunyai makna yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai pemenuhan standar pemeriksaan BPK. Sebab dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) diantaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Anggota III BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III Akhsanul Khaq pada kesempatan tersebut juga menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemeriksaan ini juga memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Rini menegaskan bahwa laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur efektivitas program dan penggunaan anggaran dalam mendukung reformasi birokrasi. Ia berharap hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK dapat menjadi bahan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta kinerja organisasi.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Kementerian PANRB dan BPK dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara. “Dengan adanya kolaborasi ini, saya berharap pengelolaan keuangan negara semakin transparan, efisien, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan reformasi birokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)








