Pin It

20170703 halal bihalal1

Menteri Asman Abnur berhalal-bilahal dengan pegawai ASN kemenetrian PANRB, Senin (03/07)

 

JAKARTA - Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan curti bersama hari Raya Idul Fitri 1438 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, pihaknya tidak menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Namun Kementerian PANRB tetap melakukan pengawasan dan monitoriong terhadap disiplin pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.

Dalam hal ini, Menteri Asman meminta agar para Pejabat pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama. "Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya di sela-sela halal bihalal dengan pegawai kemenetrian PANRB di Jakarta, Senin (03/07).

Dijelaskan, monev dan teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh PPK  di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya. 

Ditegaskan, apabila ada pegawai yang mangkir ataupun bolos di hari pertama masuk kerja, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari peringatan maupun teguran secara tertulis.  Sebelumnya Menteri Asman juga telah berpesan agar para pegawai tidak menambah libur hari Raya Idul Fitri 1438 H. Karena memang libur dan cuti bersama selama satu minggu lamanya sudah cukup untuk masyarakat menjalin silaturahmi bersama sanak keluarga di kampung halaman.

Upaya tersebut dilakukan agar para ASN dapat menjalankan disiplin sebagai pelayan masyarakat, karena libur dan cuti bersama dinilainya sudah cukup. Untuk itu ia telah berkordinasi dengan para pejabat pembina kepegawaian agar mengawasi para pegawai khususnya dihari pertama masuk kerja.  "Saya sudah berkomunikasi dengan para pejabat pembina kepegawaian agar mengawasi para pegawai yang bolos maupun yang telat dihari pertama kembali masuk kerja," ujarnya. (byu/HUMASMENPANRB)