Menteri Asman Abnur memberikan pengarahan dalam rapat tindak lanjut pembentukan mal pelayanan publik, Selasa (18/04)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur terus mendorong percepatan realisasi pembangunan mal pelayanan publik di Kota Batam. Selain memberi kemudahan bagi masyarakat, mal pelayanan publik juga bisa memangkas ego sektoral yang terjadi di Batam.
Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai langkah, termasuk berbicara dengan Menteri-menteri Kabinet Kerja yang melakukan pelayanan di wilayah yang berdekatan dengan Singapura tersebut. Menurut Menteri, semua pihak terkait sudah menyatakan kesiapannya untuk mewujudkan pelayanan dalam satu atap tersebut.
"Pelayanan publik harus menyatu. Untuk pelayanan Imigrasi saya sudah ngomong dengan Pak Yasona (Menetri Hukum dan HAM-red). Kemudian pelayanan pajak saya sudah bicara juga dengan Menteri Keuangan, soal pertanahan sudah saya bicarakan juga. Mereka semua setuju," katanya saat memebrikan pengarahan dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (18/04).
Dalam kesempatan itu, Asman wanti-wanti agar pertemuan ini menghasilkan action plan, agar rencana pembangunan mall pelayanan publik di Kota Batam dapat segera terealisasi. Selain Batam, Jakarta dan Surabaya diharapkan dapat menjadi role model mall pelayanan publik yang ditargetkan bisa dibangun di seluruh provinsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Batam Gustian mengakui, saat ini pelayanan publik yang ada di Batam terpisah sehingga tidak efisien baik dari sisi antrian maupun perizinan. "Mall pelayanan publik untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus izin. Jadi nanti seluruh perizinan ada di satu atap, tidak perlu lagi antri dan pelayanan perizinan akan dilakukan secara online sehingga mengurangi persyaratan," ujarnya.
Ditambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak menemui kendala dalam pembangunan mall pelayanan publik. namun yang penting adanya kesepahaman dan kesepakatan supaya memberikan kemudahan para pengurus izin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (byu/HUMASPANRB)