Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Didid Noordiatmoko
JAKARTA - Peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang selama ini masih dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, mendorong pemerintah mengambil langkah serius guna memperkuat peran APIP tersebut. Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Didid Noordiatmoko, menyampaikan bahwa peran APIP di daerah dalam memberi peringatan (early warning system) dinilai masih kurang.
Kedudukan serta peran APIP yang setara dengan kepala dinas lainnya bahkan di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) membuat peran APIP hanya sebagai pelengkap semata. Saat ini APIP hanya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah saja, hal ini tentunya membuat independensi APIP menjadi tidak optimal. “Saat ini kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” ujarnya, di Jakarta, Senin (19/06).
Ia menjelaskan terdapat beberapa pilihan dalam rangka memperkuat peran APIP. Opsi pertama, APIP di daerah akan bertanggung jawab langsung kepada APIP pusat, sehinggga setiap potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan segera dilaporkan ke pusat. Dengan demikian langkah-langkah koreksi secepatnya dapat dilakukan.
Opsi kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada Kepala Daerah, tetapi ditujukan juga kepada APIP pusat. Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di masing2 daerah selain ditetapkan oleh Kepala Daerah, juga harus disetujui oleh APIP nasional dengan mengacu pada beberapa persyaratan profesional.
Adapun opsi ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama KPK adalah, APIP di Provinsi diangkat oleh Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh Gubernur. “Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk dapat melakukan pengawasan kepada Kepala Daerah secara langsung. Kami sedang mengkaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuh Didiet.
Untuk diketahui kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi. Selain itu APIP berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seperti hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik, kemudian penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara/daerah. (byu/HUMASMENPANRB)