JAKARTA – Cuti bersama Idul Fitri 1438 H telah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara secara serentak telah kembali memulai aktivitas kerja sejak kemarin, Senin 3 Juli 2017. Durasi cuti bersama yang cukup panjang tahun ini dengan total 10 hari (bila ditambahkan dengan Libur Nasional Hari Raya serta Sabtu-Minggu), ternyata tidak membuat para PNS menambah sendiri liburnya.
“Hasil monitoring kehadiran para PNS di hari pertama bekerja usai cuti bersama tahun ini relatif lebih baik, kehadirannya lebih dari 95%,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta (Selasa, 4/7).
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah pegawai PNS yang absen alias tidak hadir, diperkirakan tidak lebih dari 5% dari total keseluruhan 4,5 juta PNS yang tersebar di seluruh Indonesia. Itu pun sebagian besarnya karena terlambat masuk kerja, bukan tidak masuk kerja.
Untuk itu, Menteri Asman menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh PNS yang telah bekerja secara profesional serta para Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah proaktif membina serta memonitor kehadiran para pegawainya.
“Pemerintah memberikan kebijakan cuti bersama yang cukup panjang agar para PNS dapat mengatur jadwal mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga dengan baik, sehingga usai berlibur atau pulang kampung bersama keluarga, para PNS dapat kembali bekerja melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, yaitu hari Senin tanggal 3 Juli 2017,” ujar MenPANRB.
Ternyata kebijakan ini, lanjut Menteri Asman, sangat tepat karena disiplin PNS menjadi lebih baik dan memotivasi serta menambah semangat kerja para PNS dalam melayani masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, menyampaikan bahwa dengan tingkat disiplin kehadiran para PNS di hari pertama kerja usai cuti lebaran yang sangat baik ini agar turut diapresiasi juga oleh media dan masyarakat.
“Rekan-rekan media saya harap memperhatikan juga tingkat kehadiran PNS yang baik ini agar masyarakat dapat informasi yang lengkap bahwa PNS bekerja secara profesional, serta kebutuhan masyarakat terlayani dengan baik.”ujar Herman. (arl/Humas MenPANRB)