Pin It

06012017 pnbp polri

 

JAKARTA - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2017 pemerintah menaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 terdapat beberapa perubahan tarif atau biaya atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Penerbitan STNK, Pengesahan STNK, Penerbitan STCK, Penerbitan TNKB, Penerbitan BPKB, Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah, dan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan. Dari beberapa jenis PNBP tersebut ada yang mengalami perubahan tarif. Namun ada pula yang masih menggunakan tarif lama.

Perubahan tarif itu dapat dijelaskan sebagai berikut: Tarif Penerbitan STNK terdapat dua macam. Pertama, untuk roda dua (R2) atau roda tiga (R3) yang mulanya pada PP No. 50 Tahun 2010 sebesar Rp 50.000, kini naik menjadi Rp 100.000. Kedua, untuk roda empat (R4) atau lebih yang semula Rp 75.000, naik menjadi Rp 200.000. Selanjutnya, ada tarif baru untuk Pengesahan STNK. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif Pengesahan STNK R2 atau R3 sebesar Rp 25.000 dan R4 atau lebih Rp 50.000. Penerbitan STCK untuk R2 atau R3 tidak mengalami kenaikan tarif artinya masih sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk R4 atau lebih mengalami kenaikan tarif dari semula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.

Kemudian untuk Penerbitan TNKB juga mengalami perubahan tarif, yaitu R2 atau R3 dari yang mulanya Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Sedangkan untuk R4 atau lebih dari Rp 50.000 kini menjadi Rp 100.000. Adapun Penerbitan BPKB untuk R2 atau R3 untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif yang sama, yaitu dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara untuk R4 atau lebih untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Untuk Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah bagi R2 atau R3 mengalami kenaikan tarif dari yang semula Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, dan R4 atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000. Sedangkan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) Pilihan, atau sering disebut “nomor cantik” pada plat nomor, dari yang semula tidak bertarif kini mengalami perubahan pada PP yang baru. Terdapat 4 macam tarif TNKB Pilihan. Pertama, TNKB Pilihan satu angka yang tidak ada huruf belakangnya bertarif Rp 20 juta. Sedangkan untuk opsi yang ada huruf di belakang angka sebesar Rp 15 juta. Kedua, TNKB Pilihan dua angka yang tidak ada huruf belakang Rp 15 juta dan Rp 10 juta yang ada huruf di belakang angka. Ketiga, TNKB Pilihan tiga angka yang tidak ada huruf belakang Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta untuk yang ada huruf di belakang angka. Keempat, untuk TNKB Pilihan empat angka yang tidak ada huruf belakang Rp 7,5 juta dan yang ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri juga berlaku untuk biaya Penerbitan SKCK di Sat Intelkam. Terhitung mulai tanggal yang sama, 6 Januari 2017 biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik dari yang semula hanya Rp 10 ribu akan menjadi Rp 30 ribu.

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru      
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00  
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00  
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00  
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00  
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00  
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00  
7 SIM D Per Penerbitan Rp   50.000,00  
8 SIM DI Per Penerbitan Rp   50.000,00  
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00  
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)      
1 SIM A Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp    80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp   75.000,00 Rp   75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp   75.000,00  
6 SIM CII Per Penerbitan Rp   75.000,00  
7 SIM D Per Penerbitan Rp   30.000,00 Rp  50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp   30.000,00  
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp  100.000,00  
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)      
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2      
  a. Baru Per Penerbitan Rp  100.000,00  
  b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  100.000,00  
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih      
  a. Baru Per Penerbitan Rp  200.000,00  
  b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  200.000,00  
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor      
  1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00  
  2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00  
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor      
  1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00 Rp  25.000,00
  2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00  
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor      
  1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp    60.000,00 Rp  30.000,00
  2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp   100.000,00 Rp  50.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)      
  1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3      
  a. Baru Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
  b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
  2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih      
  a. Baru Per Penerbitan Rp   375.000,00 Rp  100.000,00
  b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp    375.000,00 Rp  100.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah      
  a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    150.000,00 Rp  75.000,00
  b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp    250.000,00  

Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010

Sebagaimana dikutip dari pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri (4/1), kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Kapolri juga mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Tito.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 lalu. (arl/HUMAS MENPANRB)