Pin It

20190620 FGD Rencana Pengembangan Kompetensi ASN 1
Focus Group Discussion terkait Human Capital Development Plan (HCDP) di Jakarta, Kamis (20/06).

 

JAKARTA - Penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diwujudkan melalui beberapa aspek. Tidak hanya standar kompetensi jabatan melainkan juga pengembangan kompetensi.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun kebijakan terkait Pengembangan Kompetensi ASN secara Nasional atau yang lebih dikenal Human Capital Development Plan (HCDP). HCDP ini nantinya diharapkan dapat menjadi panduan dan pembelajaran bagi setiap instansi pemerintah untuk membuat serta mengembangkan program Human Capital Development di instansi masing-masing.

Kementerian PANRB telah memiliki Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. "Berdasarkan regulasi tersebut, kemudian dinilai kinerja ASN sesuai output yang dihasilkan dari kompetensi yang dimiliki. Kemudian semuanya disinkronkan melalui HCDP ini," jelas Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Salman di Jakarta, Kamis (20/06).

Untuk memperluas pemahaman terkait HCDP, diadakan Focus Group Discussion (FGD) dan menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang pengembangan kompetensi. “Melalui FGD ini, diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang kompetensi ASN dan langkah-langkah pengembangannya karena dibutuhkan perencanaan SDM yang strategis dalam era global ini,” ujar Salman.

FGD ini menghadirkan tiga narasumber yakni Deputy Senior General Manager Telkom Corporate University Bambang Budiono, Dosen dan Peneliti di Universitas Indonesia Putri Mega Desiana, serta Co-founder Unotalent Baskoro Gautama dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Supardiyana.

 

20190620 FGD Rencana Pengembangan Kompetensi ASN 10

 

Dalam pemaparannya, Putri menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN dapat dilakukan dengan lima cara, yaitu coaching, mentoring dan counseling, training, rotasi pekerjaan, praktek kerja/magang, serta pendidikan formal. "Peran atasan sangat dibutuhkan untuk menentukan pengembangan kompetensi seperti apa yang dibutuhkan oleh pegawai", jelas Putri.

Sementara itu, Co-founder Unotalent Baskoro Gautama menyebutkan bahwa pengembangan kapasitas ASN memiliki peran penting dalam mendukung agenda reformasi birokrasi. “Dengan adanya peningkatan kemampuan dari sisi teknis, manajerial, dan kepemimpinan, maka ASN dapat menjalankan serta mempertahankan agenda reformasi birokrasi yang dijalankan oleh instansinya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut pula, Deputy Senior General Manager Telkom Corporate University Bambang Budiono mengatakan bahwa tren dalam HCDP ini saling terkait antara pegawai, budaya, dan organisasi. Keterkaitan ini akan menciptakan praktik-praktik yang unggul, program kreatif, dan kepemerintahan yang kuat. “Hal ini akan meningkatkan kinerja pegawai yang berdasarkan kriteria yang sesuai tujuan bisnis, sehingga program manajemen perubahan dan komunikasi kreatif dapat diciptakan secara efektif,” ujarnya. (ald/nan/HUMAS MENPANRB)