BANYUWANGI – Masyarakat Kabupaten BanyuwangJuni 2013 tidak perlu repot lagi dengan persoalan akta kelahiran anak-anaknya. Pasalnya, pemerintah setempat telah menjamin setiap bayi yang lahir di kabupaten tapal kuda itu langsung memiliki akta kelahiran, tanpa biaya alias gratis, yang langsung dicatatkan ke dalam kartu keluarga.
Inovasi pelayanan publik yang dijuluki “Lahir procot, pulang bawa akta kelahiran,” itu mulai dirintis sejak silam, dan peresmiannya dilakukan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo di Puskesmas Gitik, Banyuwangi, Sabtu (16/11).
Inovasi pelayanan publik yang dilakukan kabupaten yang dipimpin Abdullah Azwar Annas ini baru pertama kalinya terjadi di Indonesia Best practices (praktek baik) pelayanan public pemerintah daerah, menurut Guru Besar FISIP UI ini akan dijadikan percontohan di tingkat nasioal. Karena itu dia mendorong pemda lain di tanah air untuk menduplikasi terobosan yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi ini. “Kalau Banyuwangi bisa, saya yakin daerah lain pasti bisa,” ujar Wamen.
Akta kelahiran merupakan salah satu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, karena setiap anak yang lahir sudah harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Surat tersebut berlaku seumur hidup, dan menjadi identitas awal seseorang sebagai warga Negara, yang selalu diperlukan seumur hidup, mlai dari pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Namun disadari bahwa kenyataanya masih banyak daerah yang belum memberikan pelayanan maksimal terhadap kebutuhan akta kelahiran. Masyarakat juga sering tidak menyadari pentingnya akta kelahiran bagi anak-anaknya, sehingga saat dibutuhkan untuk masuk sekolah misalnya, baru repot mengurus. Kalau kejadiannya seperti ini berarti harus melalui sidang di pengadilan, yang perlu waktu dan biaya yang cukup besar.
Wamen Eko Prasojo yang didampingi Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan harus jelas syaratnya, jelas biayanya, kalau bisa gratis, dan ada kepastian kapan selesainya,” ujarnya.
Bupati Banyuwangi Azwar Annas, dalam kesempatan itu mengungkapkan, dengan inovasi ini maka akta kelahiran diberikan gratis. Sejak dirintis sekitar empat bulan silam, hingga Sabtu (16/11) sudah lebih dari 800 warga yang menerima layanan ini. “Mereka mengaku senang, karena nanti tidak perlu repot-repot lagi mengurus akta kelahiran,” tambahnya.
Diakui, untuk mewujudkan itu semua diperlukan koordinasi antar sector, khususnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan Dinas Kesehatan beserta seluruh jajaranya. Pasalnya, produk itu berawal dari keberadaan ibu-ibu hamil yang secara rutin memeriksakan kandungannya kepada bidan desa. Para bidan ini menjadi tangan kanan dari puskesmas, dan menginduk ke rumah sakit daerah. Namun yang terjadi di Banyuwangi, ternyata banyak rumah sakit swasta yang juga berkomitmen untuk membantu menyukseskan program ini.
Para bidan pun kini memiliki pekerjaan tambahan, yakni melakukan pendataan para ibu hamil di wilayah kerjanya. Bukan hanya perkembangan bayi dalam kandungan, tetapi termasuk surat menyurat, seperti akta perkawinan, kartu keluarga, sampai ke persiapan nama anak yang akan lahir. “Jadi nama anak juga harus dipersiapkan sebelum lahir, agar saat lahir nanti tinggal memasukkan ke dalam form akta kelahiran yang sudah siap,” tambah Bupati.
Selain bidan, di seluruh Puskesmas dan puskesmas pembantu, sudah terhubung secara online dengan Dinas Dukcapil. “Akta yang dibuat di Puskesmas, dicetak di Dukcapil, kemudian diantarkan ke tempat ibu yang melahirkan, secara gratis,” imbuh Azwar Annas. (ags/HUMAS MENPANRB)