Stiker yang terpasang di rumah Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
JAKARTA - Upaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi untuk melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel kepada pihak lain tidak main-main. Di rumah guru besar ini pun dipasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran.
"Stiker ini dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Sabtu (2/7).
Dalam stiker tersebut tertulis 'Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun' disertai gambar ASN yang tidak menerima kado.
Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. "Kalau di rumah Menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar," kata salah satu satpam di kediaman Menteri Yuddy.
Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak. "Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun," kata satpam tersebut.
Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.
Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima
gratifikasi. (ns/HUMAS MENPANRB)