Pin It

IMG 20150828 212847

Menteri PANRB, tengah berdiskusi dengan Ketua Umum BOPSI dan jajaran di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jakarta (28/08)

JAKARTA - Evaluasi komprehensif terhadap  keberadaan Lembaga Non Struktural (LNS) terus dipacu oleh Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, beserta jajaran dari Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB.

Kalau sebelumnya fokus mengunjungi 22 LNS yang pembentukannya berdasarkan Perpres/Kepres, kini Yuddy mulai mendiagnosa LNS-LNS yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Siang sampai sore hari ini, Jum'at (28/08), Yuddy bersama tim mengunjungi Komite Anti Dumping Indonesia, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Olahraga Profesional. "Dalam evaluasi LNS ini, kami totalitas. Bahkan saya turun langsung ke lapangan untuk mengetahui dengan pasti sejauh mana fungsi dan kinerja dari masing-masing lembaga," tegas Yuddy.

Dua LNS yang disebutkan pertama yang di diagnosa Yuddy, ada dibawah koordinasi Kementerian Perdaganan. Sedangkan dua LNS berikutnya ada dibawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Di keempat kantor LNS tersebut, Menteri Yuddy melakukan komunikasi dialogis dengan ketua, sekretaris dan unsur pegawai masing-masing lembaga.

Paling tidak ada empat hal yang diklarifikasi dan didalami Yuddy beserta tim, yakni kesesuaian tugas fungsi dengan mandat, urgensi keberadaan lembaga dengan melihat kondisi kekinian, potensi overlap dengan lembaga lain, serta efektivitas kinerja lembaga saat ini.

"Apa fungsi dari lembaga ini, dari mana pembiayaannya, serta apa urgensinya terhadap pengembangan olahraga profesional ?" tanya Yuddy kepada ketua Umum BOPSI, Noor Aman saat berdiskusi di komplek kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Yuddy bahkan menelisik lebih jauh struktur organisasi, keberadaan personil, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta hubungan kerja BOPSI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kami tidak memiliki anggaran sendiri. Kami mengelola kegiatan berdasarkan usulan proposal ke kementerian melalui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi," ungkap Noor Aman yang didampingi Sekjen dan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, saat menjelaskan dukungan pembiayaan BOPSI.

Menurut Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, evaluasi terhadap 4 LNS ini merupakan kelanjutan dari evaluasi terhadap 22 LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres/Kepres yang tengah diakselerasi penyelesaiannya.

Hasil evaluasi dari 22 LNS saat ini masih dalam pembahasan, apabila sudah rampung oleh Menteri PANRB akan segera disampaikan kepada Presiden untuk diputuskan dan ditetapkan. "Target kami bulan September ini evaluasi komprehensif terhadap 22 LNS oleh Kementerian PANRB sudah tuntas. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa diputuskan oleh Bapak Presiden, apakah direvitalisasi, digabungkan atau dibubarkan," kata Rini saat mendampingi Menteri PANRB blusukan ke 4 LNS. (Hs/HUMAS MENPANRB)

22 LNS yang tengah diakselerasi eveluasinya, yakni : 

1. Komisi Penanggulangan Aids Nasional,

2. Dewan Kelautan Indonesia,

3. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan,

4. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional,

5. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis,

6. Komite Kebijakan Industri Pertahanan,

7. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia,

8. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam,

9. Pulau Bintan dan Pulau Karimun, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

10. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktuur,

11. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian,

12. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional,

13. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, 

14. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,

15. Badan Benih Nasional,

16. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,

17. Dewan Ketahanan Nasional,

18. Kantor Staf Presiden,

19. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan,

20. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi,

21. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir,

22. Badan Pengendali Bimbingan Masal.