Menteri PANRB Syafruddin saat melakukan halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1440H di Jakarta, Rabu (05/06).
BANDUNG – Tidak terasa bulan Ramadan telah berakhir. Seluruh umat muslim di Indonesia pun merayakan Hari Raya Idulfitri 1440H yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019. Dalam merayakan hari kemenangan ini, banyak tradisi yang tak luput untuk dilakukan. Terlebih perayaan ini dirayakan dengan penuh sukacita bersama orang tersayang.
Inilah beberapa tradisi yang selalu menyertai tiap Idulftiri tiba:
1. Mudik
Mudik atau kembali ke kampung halaman merupakan tradisi Lebaran bagi masyarakat Indonesia. Merayakan Idulfitri bersama keluarga dan sanak saudara adalah tujuan utama dari mudik. Pemudik, yang biasanya berasal dari berbagai kota besar di Indonesia memanfaatkan berbagai macam pilihan transportasi untuk kembali ke kampung halaman, mulai dari pesawat, kapal laut, kereta, bus, hingga mobil.
Takbiran Keliling. Kredit: Istimewa
2. Takbiran Keliling
Malam sebelum Idulfitri tiba, kumandang takbir bergema dengan riuh sebagai tanda kemenangan setelah puasa selama sebulan penuh. Masyarakat akan bersama-sama melantukan takbir sesaat setelah salat Isya hingga pagi hari menjelang salat Ied. Selain dilakukan di masjid, takbiran dilakukan pula secara berkeliling kampung. Takbiran keliling pun dimeriahkan dengan menabuh bedug yang menambah suasana sukacita semalam suntuk.
3. Silaturahmi
Silaturahmi yang lebih dikenal dengan sebutan halalbihalal pada saat Lebaran ini, merupakan momen dimana saling mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan tetangga untuk saling bermaaf-maafan. Saat ini, halalbihalal pun dapat dilakukan secara virtual melalui telepon dan media sosial. Tidak terbatas pada saat Lebaran saja, halalbihalal pun masih akan dilakukan setelah momen cuti bersama usai, terutama di kantor dan sekolah.
Ketupat Lebaran. Kredit: Istimewa
4. Ketupat
Disajikan bersama opor, rendang, semur, dan berbagai makanan khas Lebaran lainnya, ketupat telah menjadi santapan wajib saat Idulfitri tiba. Terbuat dari anyaman daun kelapa dan beriisikan beras, ketupat telah menjadi ikon Idulfitri bersama dengan bedug. Selain membeli ketupat yang sudah jadi, di beberapa daerah di Indonesia, membuat ketupat bersama-sama masih dapat ditemui sebagai tradisi menjelang Idulfitri.
5. Saling berkirim makanan
Dikenal dengan istilah hantaran, tradisi saling mengirim makanan kepada tetangga ataupun sanak saudara merupakan salah satu cara untuk tetap menjaga tali persaudaraan. Selain itu, hantaran pun diberikan juga kepada mereka yang kurang mampu untuk dapat berbagi kebahagiaan dalam momen Lebaran.
6. THR
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tradisi yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idulfitri tiba. Tidak hanya diberikan kepada anak-anak kecil, mereka yang telah bekerja pun juga mendapatkan THR dari perusahannya bekerja. Bahkan, pemerintah juga turut memberikan THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pengertian dari THR sendiri adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
7. Baju Baru
Meski tak wajib, membeli dan menggunakan pakaian baru saat merayakan Idulfitri telah menjadi suatu kebiasaan tersendiri. Tradisi ini berkaitan dengan jiwa yang kembali fitri dan seperti terlahir kembali di saat Idulfitri.
8. Ziarah Kubur
Dilakukan setelah salat Ied, biasanya masyarakat akan berbondong untuk mengunjungi Taman Pemakaman Umum (TPU). Selain untuk berziarah dan mendoakan keluarga dan leluhur yang telah mendahului, pada kesempatan ini juga kerap kali dilakukan bersih-bersih makam.
Petasan dan kembang api. Kredit: Istimewa
9. Petasan
Petasan kerap kali digunakan untuk memeriahkan suasana Lebaran. Karena dinilai berbahaya, kerap kali ada razia dan imbauan pelarangan penggunaan petasan. Sebagai gantinya, masyarakat sering menggunakan kembang api untuk tetap dapat meramaikan kebersamaan. Namun, keselamatan tetap harus dijaga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
10. Rekreasi
Dengan waktu libur yang cukup panjang serta kesempatan berada di kampung halaman, tak jarang masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk berlibur dan melakukan rekreasi bersama keluarga. Hal ini menyebabkan berbagai macam tempat wisata menjadi ramai saat cuti bersama tiba.
Parsel Lebaran. Kredit: Istimewa
11. Parsel
Tradisi saling mengirim parsel kepada rekan bisnis dan kerabat pun acapkali ditemui selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri tiba. Diyakini sebagai penyambung tali silaturahmi, paket yang dikirim biasanya berisi makanan ringan, minuman, hingga alat makan.
Kesebelas tradisi tersebut sangat identik dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Dapat dikatakan, hampir semua yang merayakan Lebaran, akan menjalani tradisi tersebut. Namun, sebagai ASN, ada beberapa hal yang wajib dihindari dalam menjalankan tradisi yang berlangsung setahun sekali itu.
Tradisi yang wajib dihindari oleh ASN penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menerima parsel. Selain itu, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah memberikan imbauan kepada para pemudik agar tidak menggunakan motor sebagai kendaraan untuk melakukan mudik. Hal ini dikarenakan penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan kecelakaan.
Pelarangan pengunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh ASN tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Bagi para ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai dengan fungsinya, terlebih digunakaan untuk mudik ke kampung halaman, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi ASN yang menerima parsel.
Tertuang dalam Surat Edaran KPK dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, ASN dilarang menerima parsel. Hal ini berkaitan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini, pemberian parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi dalam bentuk bingkisan terkait dengan jabatan. Namun, apabila tidak memungkinkan untuk ditolak, ASN yang menerima parsel wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan parsel. Penerimaan gratifikasi ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta memiliki sanksi pidana.
Oleh karenanya, dalam menyambut Hari Raya Idulfitri ini, ASN diharapkan untuk dapat dengan jeli mengetahui mengenai apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila melanggar tradisi yang tidak diperbolehkan bagi ASN. (ald/HUMAS MENPANRB)