JAKARTA – Sebanyak 17 dari 33 orang yang telah mengikuti assessment center dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan wawancara dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah itu, Pansel akan memilih 14 orang untuk diserahkan kepada Presiden, untuk dipilih 7 orang.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Jumat (02/05). “Dari 17 orang itu terdiri dari berbagai latar belakang, ada dari birokrat, akademisi, kalangan privat, sehingga cukup representative,” ujar Wamen yang didampingi Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono, Staf Ahli Kementerian PANRB bidang Kebijakan Publik Rusdiyanto, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman.
Sesuai jadwal, wawancara dengnan Tim Pansel akan dilakukan pada tanggal 12 – 13 Mei 2014, dan hasilnya akan diumumkan pada 15 Mei. Adapun penetapan 14 calon anggota KASN dilakukan pada 20 Mei, dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden. “Pemilihan anggota KASN ini tidak melalui fit and proper test oleh DPR, karena sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, hal ini merupakan ranah eksekutif,” tambah Wamen.
Namun Wamen berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi mengenai rekam jejak dari masing-masing calon anggota KASN tersebut. (ags/HUMAS MENPANRB)
Adapun 17 orang yang akan mengikuti tahapan wawancara itu adalah :
NO
|
NAMA |
1
|
Achmad Sobirin, Ph.D |
2
|
DR. Dyah Kusumastuti, MS |
3
|
DR. I Made Suwandi, M.Soc.Sc |
4
|
DR. Ir. Iwan Krisnadi, MPA |
5
|
DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA |
6
|
DR. Waluyo |
7
|
Drs. Irham Dilmy, MBA |
8
|
Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si |
9
|
Drs. Subagyo, MA |
10
|
Faisal Syam, S.MIPA, MM. |
11
|
Ir. Firmansjah, CES |
12
|
Prof. DR. Azhar Kasim, MPA |
13
|
Prof. DR. M. Tahir Kasnawi, SU |
14
|
Prof. Drs. Y. Warella, MPA, Ph.D |
15
|
Prof. Prijono Tjiptoherijanto |
16
|
Prof. Sofian Effendi |
17
|
Tasdik Kinanto, SH, M.Hum |