Suasana Uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bogor, Senin (24/06).
JAKARTA – Uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kembali digelar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih implementatif dan bisa semakin meningkatkan kualitas ASN.
Uji publik kali ini diadakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, yang dilaksanakan di Bogor, Senin (24/06). Peserta uji publik ini adalah Para Kepala BKD dan BKPSDM segenap pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi. Aspirasi dari ini tentu akan menjadi pertimbangan dan masukan penguatan substansi yang ada saat ini.
RPP Manajemen ASN ini terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN. “Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning,” ujar Menteri PANRB Abullah Azwar Anas.
Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar. Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinir oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Pada kesempatan itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap RPP ini segera diundangkan. Namun pihaknya tetap menampung beragam aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh pegawai.
“Kita akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum,” ungkap Haryomo.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan RPP Manajemen ASN ini disusun dengan meritokrasi yang ketat. Namun aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada.
Misalnya terkait pengembangan kompetensi ASN, aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif. Hakim berharap regulasi yang fleksibel dan adaptif ini mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.
Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil. “Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman. Misalnya kepada instansi yang sudah berhasil, pelajari bisnis prosesnya, nilainya, dan adopsi sistem kerjanya. Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial,” ungkap Hakim.
Perlu diingat, ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
RPP Manajemen ASN diharapkan juga mampu memecahkan persoalan yang saat ini masih ada. Salah satunya yakni ketimpangan talenta, pengelolaan kompetensi, termasuk kesejahteraan ASN di pusat dan daerah. (HUMAS MENPANRB)