TASIKMALAYA - Menteri Pendayanuaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melakukan blusukan ke beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dalam rangka silaturahmi dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), menyerap aspirasi serta memantau pelaksanaan pelayanan publik, Sabtu (22/11/2014). Blusukan diawali dari Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan berakhir di Kabupaten Garut.
Pada kesempatan blusukan tersebut ada hal menarik yang diungkapkan oleh Menteri Yuddy bahwa dalam rangka gerakan penghematan nasional, kinerja instansi pemerintah yang sebelumnya seringkali diukur oleh besarnya penyerapan anggaran, kini dititikberatkan pada efisiensi dan penghematan. "Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah bukan lagi diukur oleh besarnya penyerapan anggaran, tapi oleh efisiensi dan penghematan yang dilakukan instansi tanpa mengurangi capaian target kinerja" demikian penegasan Yuddy dihadapan Bupati Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya dan Bupati Garut pada kunjungan maraton ke tiga kabupaten/kota tersebut.
Pemerintah akan memberikan reward and punishment atas pelaksanaan gerakan penghematan nasional tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Yuddy bahwa instansi yang dapat melaksanakan penghematan akan diberikan penghargaan, sebaliknya bagi yang tidak mengindahkannya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan.
Lebih jauh Menteri kelahiran Bandung dan dibesarkan di Cirebon tersebut menandaskan "Stop pemborosan dan lakukan penghematan di lingkungan instansi masing-masing, mulai dari penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja, penghematan belanja barang dan belanja jasa, serta penghematan melalui pemanfaatan makanan dan buah-buahan produksi dalam negeri".
Sudah menjadi kelaziman di lingkungan birokrasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, di akhir tahun berpacu melakukan penyerapan anggaran. Fenomena ini harus diwaspadai, jangan sampai terjadi inefisiensi dan pemborosan hanya karena kejar tayang penyerapan.
Sebagaimana diketahui untuk menindaklanjuti perintah Presiden dalam rangka pelaksanaan gerakan penghematan nasional, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, serta SE Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. SE tersebut diharapkan efektif dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah mulai tanggal 1 Desember 2014. (hs/HUMAS MENPANRB)