Pin It

20170109 rapat Kedeputian RBkunwas2

Deputi RB Kunwas, M. Yusuf Ateh

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melaksanakan Rekapitulasi updating dan monitoring data tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Siharka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur sipil Negara) dan implementasi unit gratifiksi (UPG). Untuk itu, Kementerian PANRB meminta seluruh ASN agar membuat daftar rekapitulasi updating pegawai, Updating dan Monitoring pembentukan UPG, disertai surat keputusan pimpinan instansi tentang pembentukan UPG sesuai dengan format yang telah diberikan.

Melalui Surat bernomor B/01/PW.04/2017 tentang Updating data LHKASN dan UPG, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi M. Yusuf Ateh meminta para Irjen/Irtama Kementerian/Lembaga dan para Inspektur Kementerian/Lembaga/Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk segera menyampaikan data rekapitulasi LHKASN dan monitoring pembentukan UPG.

Dijelaskan, data dimaksud meliputi rekapitulasi updating data jumlah pegawai yang wajib, yang sudah dan yang belum menyampaikan LHKASN, serta Updating dan monitoring pembentukan unit pengendalian gratifikasi dan scan surat keputusan pimpinan instansi tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi.

Data tersebut disampaikan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Fax.Nomor 021-7398381 atau alamat email: data.lhkasn@menpan.go.id paling lambat bulan Mei 2017.

Ateh menambahkan, agar pegawai yang belum mengisi/menginput LHKASN agar segera mengisi di aplikasi Siharka dan untuk instansi yang belum membentuk UPG dihimbau untuk segera membuat unit tersebut dan melaporkannya.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN dan Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tembusan surat ini disampaiakan kepada Menteri PANRB, para Sekjen/Sekretaris/Sestama Kementerian/Lembaga, Sekretaris Pemerintah Provinsi, Sekretaris Pemerintah Kabupaten/Kota. (hlm/ags/HUMAS MENPANRB)