Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk memperbaiki kondisi birokrasi melalui penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan, baik kementerian negara, LPND, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga non struktural. Untuk men-download klik disini
Berita Terbaru
25.Feb.2026
Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Provinsi Aceh dan Sumatra Dikebut Jelang Idulfitri
25.Feb.2026
Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor
25.Feb.2026








