Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk memperbaiki kondisi birokrasi melalui penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan, baik kementerian negara, LPND, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga non struktural. Untuk men-download klik disini
Berita Terbaru
12.Mar.2025
Pertemuan dengan Kepala BPS
12.Mar.2025
Audiensi Open Government Partnership Indonesia
12.Mar.2025
RDP Kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji
12.Mar.2025
Temui Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB Bahas Penguatan Pembinaan Reformasi Birokrasi Daerah
11.Mar.2025
Rapat Bersama Menteri Dalam Negeri
11.Mar.2025