JAKARTA - Disahkannya RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari Jumat (26/09) memberi harapan baru dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan atau tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana. ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan.
“Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada wartawan di Media Center Kementerian PANRB Jakarta, Jumat (26/09).
Selain itu, kehadiran undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang. “Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktek mal-administrasi yang dilakukan pejabat,” imbuhnya.
UU Adpem ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, lanjut Menteri, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuiai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Terkait dengan diskresi, UU Adpem memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum. “Undang-undang ini juga mengatur upaya dan sanksi administratif untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengajukan upaya administrative,” tambah Wamen.
Dari aspek hukum administrasi negara, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini akan menjadi dasar hukum materiil sebagai pelengkap hukum formil UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kehadiran undang-undang ini semakin memperkuat pilar reformsi birokrasi.
Secara keseluruhan lahirnya UU Adpem, merupakan sebuah tonggak terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkualitas, kedepan dengan UU ini para pejabat negara, para pejabat pemerintahan tidak lagi ketakutan dalam mejalankan segala tindakan yang ada dan sesuai dengan uu terutama dalam hal penggunaan wewenang.
Kedepan, pejabat tidak perlu lagi ragu-ragu dalam tindakan berdasarkan UU. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi kebijakan. Seluruh kebjakan yang sudah diambil oleh pejabat negara tidak bisa dikriminalkan menurut UU ini.
Dengan disahkannya UU ini daapt menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum mencegah terjadinya penyalagunaan wewenang, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan, serta membuat pejabat negara tidak punya keragu-raguan dalam mengambil kebijakan.
Dijelaskan, awal tahun ini lahir Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, sudah hadir Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi masih diperlukan beberapa undang-undang, antara lain sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP), tata hubungan pemerintah pusat dan daerah, e-government, serta etika penyelenggara negara. “Kalau seluruh pengaturan dasar yang akan mendukung reformasi birokrasi dapat ditetapkan, maka tujuan reformasi birokrasi akan lebih cepat terwujud, sehingga birokrasi bisa meningkatkan daya saing bangsa,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)