Pemerintah dan DPR sepakat, perlunya dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap instansi pemerintah yang jumlah tenaga honorernya lebih dari 200 orang. Hal sama juga akan dilakukan terhadap instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri PAN dan RB, serta kepada BKN.
Demikian antara lain kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. “Disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN,” ujar Azwar Abubakar, Senin (13/02). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi, Komisi II DPR RI juga mendesak Pemerintah agar dapat menyelesaikan RPP paling lambat April 2012, dan selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB bersama BPKP dan BKN diminta untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kegiatan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi serta kabupaten/kota secara tepat dan akurat. Terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer, Menteri mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah. Dalam kesempatan itu, Wakil kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengemukakan, dari 152.130 tenaga honorer kategori I, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya, hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi criteria (MK), dan 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK). Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 orang, dan di daerah mencapai 577.784 orang. Anjab dan ABK Sejalan dengan kebijakan moratorium CPNS, Menteri PAN dan Rb mengatakan, hingga 31 Desember 2011 hanya ada 17 dari 76 instansi pemerintah pusat yang melaporkan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja (ABK). Sedangkan pemerintah daerah, dari 524 provinsi/kabupaten/kota, hanya 46 yang melaporkan perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan (anjab). Guna mempercepat penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan uraian jabatan, peta jabatan dan analisis beban kerja, Kementerian PAN dan RB dan BKN telah melakukan pelatihan anjab, ABK, serta evaluasi jabatan untuk seluruh instansi pemerintah, dengan target sebanyak 4.125. “Sampai awal Februari 2012, telah dilatih sebanyak 1.168 pegawai, dan diharapkan semuanya bisa diselesaikan bulan April 2012,” ujar Menteri Azwar Abubakar. Dari hasil anjab tersebut, diharapkan masing-masing instansi dapat melakukan penghitungan kembali keutuhan PNS, kemudian melakukan redistribusi dan relokasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya instansi daerah yang belanja birokrasiya mencapai 50 persen lebih dari APBD. Saat ini, jumlah PNS di Indonesia 4.570.818 orang, yang terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pusat sebanyak 925.848 orang, dan yang bekerja di instansi daerah sebanyak 3.644.970 orang. (her/ags/HUMAS MENPAN-RB).
Ratio PNS terhadap penduduk
di masing-masing Provinsi
(31 Desember 2011)