Pin It

20151206 SIM online

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12). Acara ini dihadiri sejumlah pejabat negara seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi yang mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono, serta sejumlah petinggi jajaran Mabes Polri.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, SIM Online yang diluncurkan oleh Mabes Polri merupakan terobosan kreatif untuk meningkatkan pelayana. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. "Melalui kebijakan SIM Online, tidak saja akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi melalui sistem ini akan terbangun transparansi dan akuntabilitas dalam hal pelayanan Polri, salah satunya dalam hal penerbitan SIM," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, melalui pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan pelayanan yang berbasis online, akan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, seperti praktik percaloan yang menimbulkan dampak terjadinya peningkatan biaya pelayanan serta memangkas birokrasi yang rumit dan berbelit-belit yang sering kali menjadi keluhan dari masyarakat.

SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya, kepemilikan SIM dimaksud untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan dinilai mampu mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan juga keselamatan orang lainya yang merupakan sesama pengguna jalan. Data yang diperoleh Kementerian PANRB, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi.

IMG 20151206 170240

 Pada tahun 2013 jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mencapai 26.416 orang, tahun 2014 sebanyak 28.297 orang, dan tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober yaitu 19.266 orang. Untuk itu, perlu upaya serius dan komprehensif untuk menurunkan angka kecelakaan.

"Salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan meningkatkan kompetensi pengemudi melalui perbaikan sistem penerbitan SIM yang lebih tertib, mudah berkualitas. Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya SIM Online, perpanjangan SIM akan lebih mudah dilakukan, karena kerumitan prosedural mengenai domisili warga dan kepemilikan KTP sudah tidak lagi menjadi hambatan," kata Yuddy.

Dalam kesempatan itu, Yuddy mengapresiasi Mabes Polri atas inovasi untuk membangun SIM Online, karena selain dimaksudkan untuk mewujudkan kecepatan dan kemudahan pelayanan, sistem ini juga akan memudahkan dalam pendataan pemilik SIM secara nasional.

Pelayanan SIM Online yang terintegrasi dengan e-KTP akan ikut mendorong sesegera mungkin seluruh penduduk Indonesia mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan tunggal. Dengan sinergisitas tersebut maka pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan lalu lintas akan bisa lebih akurat dan sesuai dengan sasaran. "Dengan telah siap dioperasionalkannya pelayanan SIM online, saya berharap akan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Polri, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Yuddy.

Kapolri Jenderal Badroni Haiti mengatakan, kini seluruh data pemegang SIM se-Nusantara sudah menjadi satu. Sehingga mereka yang membuat SIM di daerah bisa memperpanjang SIM dari berbagai daerah lainnya. "Sehingga sekarang warga Papua yang dulu membuat SIM di Papua dan kini berada di Jakarta, bisa memperpanjang SIM di Jakarta saja, tak perlu kembali ke Papua," kata Badrodin.

Sementara itu, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengapresiasi program SIM Online tersebut. Menurutnya, SIM online ini merupakan salah satu langkah kepolisian yang sangat luar biasa. Acara peluncuran SIM Online ini diisi dengan berbagai peragaan mulai dari Vocal Group NTMC Polri serta atraksi motor besar dari Detasemen Pengawalan Korlantas Mabes Polri. Selain itu, ada juga pelayanan untuk memperpanjang SIM dan berbagai tempat permainan anak. (ns/HUMAS MENPANRB)

 

 Inilah 45 Kantor Satpas yang sudah terkoneksi untuk perpanjangan SIM Online:

1. Polrestabes Medan

2. Polresta Palembang

3. Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot

4. Polrestro Jakarta Utara

5. Polrestro Jakarta Barat

6. Polrestro Jakarta Selatan

7. Polrestro Jakarta Pusat

8. Polrestro Jakarta Timur

9. Polresta Tanggerang

10. Polres Tangerang Kab 1

11. Polres Tanggerang Kab 2

12. Polrestro Bekasi Kota

13. Polres Bekasi

14. Polresta Depok

15. Polresta Depok (Pasar Segar)

16. Polrestabes Bandung

17. Polrestabes Semarang

18. Polres Sleman

19. Polrestabes Surabaya

20. Polresta Denpasar

21. Polresta Pontianak

22. Polrestabes Makassar

23. Polresta Banda Aceh

24. Polresta Padang

25. Polresta Pekanbaru

26. Polresta Bandar Lampung

27. Polresta Bengkulu

28. Polresta Jambi

29. Polres Mataram

30. Polres Kupang

31. Polres Bulungan

32. Polresta Banjarmasin

33. Polres Palangkaraya

34. Polres Mamuju

35. Polresta Kendari

36. Polresta Manado

37. Polresta Palu

38. Polresta Ambon

39. Polresta Jayapura

40. Polres Manokwari

41. Polres Serang

42. Polresta Pangkal Pinang

43. Polresta Gorontalo

44. Polres Ternate

45. Polresta Balerang