Pin It

  20171108 MPP DKI Jakarta

Suasana Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

JAKARTA – Belum genap sebulan  DKI Jakarta memiliki mal pelayanan publik, antusiasme warga terus meningkat untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.  Betapa tidak, di dalam gedung berlantai 12 itu terdapat berbagai jenis pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan  sejumlah instansi pemerintah pusat.  

Ternyata pelayanan yang terletak di Jalan Episentrum Selatan  tersebut terus ramai dikunjungi warga DKI Jakarta, bahkan terus meningkat. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Modal Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan bahwa pada awal dibukanya mal pelayanan publik, jumlah pengunjung mecapai 150 – 300 orang per hari. “Sampai saat ini, mencapai 750 pemohon per hari,” jelasnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Selasa (07/11). 

Sampai-sampai, pelayanan dibuka pada akhir pekan. Semula, mal pelayanan publik hanya buka Senin-Jumat. Namun karena jumlah pengunjung semakin bertambah, maka diperpanjang sampai hari Sabtu. “Hari Sabtu buka jam 07.30 – 12.00,” jelasnya. Sementara untuk hari Senin-Kamis, pelayanan buka dari jam 7.30 – 16.00, sedangkan hari Jumat buka dari jam 07.30 – 16.30.

Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyediakan 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemprov DKI, 32 lainnya dari K/L. Tiga lantai difungsikan sebagai ruangan layanan publik.  Untuk lantai 1 dan 2, digunakan untuk pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni semua jenis  pelayanan perizinan di bidang aktivitas usaha baik lembaga maupun perorangan, bidang ketataruangan, pembangunan, dan kajian lingkungan.

Sedangkan di lantai 3, menyediakan layanan dari K/L, yakni layanan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria, Kementerian Keuangan, Badan Koordinas Penanaman Modal, Kepolisian, PLN, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pelayanan yang biasa diserbu pengunjung antara lain Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA), Angka Pengenal Impor (API), layanan SIM, dan paspor. Untuk layanan perpanjangan paspor, masyarakat harus mendaftar secara online terlebih dahulu. “Biasanya dalam sehari hanya disediakan untuk 30 antrian,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan akan memperpanjang jam layanan menjadi jam 17.00. Namun, untuk mengatasi membludaknya jumlah pemohon, DKI Jakarta juga telah menyediakan Antar Jemput Ijin Bermotor (AJIB). Masyarakat bisa mengurus perizinan hanya dengan telepon, petugas akan datang ke rumah/kantor pemohon. (rr/HUMAS MENPANRB)