JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak pernah menerbitkan Laporan Penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016 – 2019.
Penegasan itu dikatakan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menanggapi informasi yang beredar di media sosial belakangan ini. “Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/05).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut merupakan berita bohong alias hoax. Untuk itu, Herman mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi.
Berita yang beredar di media sosial itu seolah-olah dikeluarkan Kementerian PANRB pada tanggal 1 November 2017. Isinya, berupa kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.
Tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial, karena Kementerian PANRB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS. E-formasi sendiri merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.
Untuk itu, sekali lagi Herman menekankan agar masyarakat mengabaikan berita bohong tersebut, karena bukan mustahil ada upaya penipuan dari pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan penipuan. “Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni : www.menpan.go.id,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)