Tahap wawancara Seleksi Terbuka Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024 di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (05/09).
JAKARTA – Seleksi wawancara dalam seleksi terbuka calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah usai. Untuk selanjutnya, dari 23 orang akan dipilih 14 orang dari hasil wawancara kemudian diserahkan kepada Presiden.
"Presiden yang berwenang untuk memilih tujuh orang yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota KASN periode 2019-2024," ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (05/09).
Lanjutnya dikatakan, tahapan wawancara ini merupakan tahap akhir, dimana sebelumnya para calon anggota KASN melewati tahapan seleksi calon yang dimulai dari tes administrasi, penulisan makalah, dan profile assessment yang meliputi assessment center dan tes psikologi. “Pada tahapan wawancara inilah digali seluruh kemampuan, baik dalam bidang teknis, substansi, maupun track record. Jadi lebih komprehensif,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya seleksi ini, KASN sebagai partner Kementerian PANRB dapat bersinergi untuk membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, yakni ASN di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Observer Calon Anggota KASN Ryaas Rasyid mengapresiasi keseriusan para peserta untuk masuk dalam jajaran KASN. "Kita melihat bagaimana keseriusan, persiapan diri, dan cara mereka menjawab pertanyaan-pertanyaan. Kesan saya sebagian besar bagus-bagus," ujarnya.
Ryaas menjelaskan karakter yang dicari untuk menjadi Calon Anggota KASN adalah mereka yang memenuhi kompetensi, memahami visi misi KASN, mengetahui tanggung jawab dan kewajiban KASN, serta memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah di pusat maupun daerah.
Calon Anggota KASN yang dicari juga harus memiliki kemampuan untuk memahami kultur politik dan birokrasi. "Mereka yang mengerti kultur birokrasi, permasalahan yang dihadapi oleh birokrasi, dan bagaimana seharusnya permasalahan-permasalahan ini di-manage. Karena KASN fungsinya untuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen dan promosi," imbuhnya.
Sejalan dengan Sri, Ryaas juga mengharapkan Calon Anggota KASN yang terpilih dapat semakin menguatkan komitmen dan tekad dari diri masing-masing untuk membuat KASN lebih baik dalam lima tahun mendatang. "Sehingga bisa menjadi counterpart pemerintahan kita ini, dalam rangka menciptakan ASN yang profesional," tutupnya. (fik/ald/HUMAS MENPANRB)