JAKARTA – Pemerintah akan memperketat persyaratan bagi pegawai negeri yang akan menjadi widyaiswara, agar lembaga ini berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya. Selain itu, sistem penilaian prestasi kerja widiaiswara yang semula berorientasi pada proses akan diubah menjadi berorientasi hasil kerja.
Demikian antara lain disampaikan Menteri PANRB Azwar Abubakar dalam rapat mengenai perubahan Rancangan revisi Permenpan No. 14 tahun 2009 mengenai Tugas dan Fungsi Widyaiswara di Kementerian PANRB, Selasa, (27/08). “Pengangkatan pejabat eselon satu dan dua ke dalam jabatan widyaiswara dihapuskan,” ujarnya.
Ditambahkan, seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS), widya iswara harus menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Adapun penilaian prestasi kerja sesuai dengan ketentuan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja. “Widiaiswara harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Kalau widya iswara tidak kompeten bisa langsung keluar,” tegasnya.
Azwar juga menambahkan, pemerintah juga perlu mengatur dan merancang kembali tugas dan fungsi widya iswara untuk memperbaiki sistem diklat dan pelatihan PNS. Untuk itu, Menteri memerintahkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk membahas lagi standar kompetensi untuk Widyaiswara Indonesia (WI).
Dalam kesempatan itu, Kepala LAN Agus Dwiyanto mengatakan, menjadi Widyaiswara Indonesia (WI) bukan untuk menunda waktu pensiun. “Widyaiswara itu bukan penundaan waktu pensiun,” ujarnya. Karena itu, pola pikir PNS yang sudah mengisi jabatan widya iswara juga harus berubah. Mereka harus siap bersaing. Ke depan, hanya PNS mempunyai keahlian tertentu dan sesuai dengan jabatannya, bisa diangkat menjadi widyaiswara sesuai prosedur yang berlaku. (cry/HUMASMENPAN)