Pin It

20260717 Audiensi Kabupaten PringsewuKunjungan kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima kunjungan kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV Kementerian PANRB Hijrah Apriyansyah menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Penataan perangkat daerah perlu memastikan bahwa struktur organisasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Bukan hanya ramping secara struktur, tetapi juga tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)" ujar Hijrah.

20260717 Audiensi Kabupaten Pringsewu 3

Melalui prinsip rightsizing organization, penyesuaian ukuran organisasi agar benar-benar sesuai dengan beban kerja, kebutuhan pelayanan, dan kapasitas keuangan daerah. Prinsip ini menuntut keseimbangan antara tiga aspek: kolaborasi antar-OPD, koordinasi vertikal dan horizontal, serta kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar pemerintah.

Kementerian PANRB juga menekankan bahwa penataan kelembagaan harus diikuti dengan keselarasan manajemen di tiga aspek: manajemen kinerja, manajemen karir, dan manajemen reward. Ketiganya bermuara pada satu tujuan: kinerja individu mendukung kinerja unit kerja, yang pada akhirnya mendorong kinerja lembaga secara keseluruhan

20260717 Audiensi Kabupaten Pringsewu 3
Delegasi DPRD Kabupaten Pringsewu yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Suherman serta Ketua Pansus Joni Sopuan, menyampaikan bahwa urgensi penataan ini dilakukan untuk menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi, kebutuhan efisiensi dan efektivitas organisasi, ketersediaan SDM, serta kemampuan keuangan daerah.

Melalui pertemuan ini, Kementerian PANRB berharap penataan perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu menciptakan birokrasi yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan kebijakan kelembagaan di daerah dapat berjalan sesuai arah reformasi birokrasi nasional. (bel/jne/HUMAS MENPANRB)