Staf ahli kementerian PAN-RB Hendro Witjaksono (kedua dari kiri), sekda Pemda Sulsel Abdul Latief, laode rusdita, dan Asdep Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana, Yanuar dalam rakor bidang kelembagaan dan tata laksana, di Makassar.
MAKASSAR – Penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di instansi pusat dan daerah dinilai masih memprihatinkan. Padahal, menurut Staf Ahli Bidang Administrasi Kemebterian PANRB Hendro Witjaksono, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu didukung adanya proses bisnis yang baik. Dengan demikian, dapat menciptakan sistem pemerintahan yang terintegrasi dan menciptakan pelayanan publik yang prima.
“Untuk itu, Kementerian PANRB mendorong Kementerian, Lembaga dan Daerah berkomitmen untuk menyusun SOP dan mengimplementasikannya dan memulai melakukan tata kelola pemerintahan berbasis IT,” kata Hendro dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, di Makassar, Kamis (17/11).
Namn hingga saat ini masih banyak instansi yang belum menyusun Standar Opwratibg Procedure (SOP). “Penyusunan dan penerapan SOP yang ada saat ini masih sangat memprihatinkan karena masih banyak instansi yang belum menyusun SOP,” kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Yanuar Ahmad.
Berdasarkan data inventarisasi penyusunan dan penerapan SOP pada tahun 2015, penyusunan SOP yang dilakukan Pemerintah Provinsi baru sekitar 8 persen, sedangan di pemerintah kabupaten sekitar 79 kabupaten. Sementara di instansi pusat, hampir 50 persen Kementerian yang sudah menyusun SOP dan baru sedikit LPNK yang menyusun. “Artinya, belum sampai setengahnya instansi yang sudah memilki SOP,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, belum adanya penyusunan SOP akan berdampak terhadap penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik atau E-Government. Karena SPBE merupakan sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
SOP ini sebagai dasar dari SPBE. Kalau SOP masih berantakan maka implementasinya akan sulit dan itu juga akan berdampak bagi daerah itu sendiri, misalnya saja jika ada pejabat daerah yang terkena kasus. "Kalau SOP saja masih berantakan maka mereka akan kesulitan mencari jalan keluarnya. Makanya diharapkan agar Pemda bisa segera menyusun dan menerapkan SOP itu,” kata Yanuar. (ns/HUMAS MENPANRB).