Pin It

0000120240930 Rilis

Menyteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara Rilis Terbatas Tahap Pertama di INA DIGITAL Hall, PERURI Jakarta, Senin (30/09).

 

JAKARTA – Pemerintah memulai Rilis Terbatas Tahap Pertama produk INA DIGITAL sebagai bagian dari integrasi layanan digital pemerintah Indonesia. Rilis terbatas ini sebagai langkah awal untuk memperoleh masukan dalam pengembangan lebih lanjut.

Tiga produk yang dirilis secara terbatas adalah INApas, INAku, dan INAgov. INApas adalah layanan identitas digital terpadu untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis.

INAku adalah portal pelayanan publik untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara mudah. Sementara itu, INAgov merupakan portal administrasi pemerintahan yang memberikan ASN akses ke berbagai layanan administrasi pemerintahan secara efisien.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa momen ini sangat bersejarah dan dinantikan banyak pihak. “Menurut saya ini hari yang membahagiakan. Upaya keterpaduan layanan digital ini pada akhirnya menjadi nyata, meskipun melalui proses yang panjang,” jelas Anas usai Rilis Terbatas Tahap Pertama di INA DIGITAL Hall, PERURI Jakarta, Senin (30/09).

Rilis Terbatas Tahap Pertama ini menjadi fondasi awal percepatan transformasi digital dalam menyediakan layanan yang efisien dan praktis bagi ASN serta masyarakat. “Kenapa dirilis terbatas? Karena kami belajar dari praktik industri digital yang menjalankan pendekatan serupa,” ujarnya. Dengan langkah ini, pemerintah berharap mendorong pembelajaran pada tahap berikutnya dan menghasilkan produk yang lebih berkualitas.

0000220240930 Rilis

Ia mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam transformasi digital adalah pelayanan publik yang berdampak pada masyarakat. “Produk INA DIGITAL yang kita rilis ini ujugnya adalah harus berdampak pada rakyat,” ungkapnya.

Langkah ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang terintegrasi, sesuai Peraturan Presiden No. 82/2023.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan melalui rilis terbatas ini menjadi sebuah loncatan bagi kemajuan birokrasi di tanah air. “Karena dengan rilis terbatas ini maka birokrasi kita akan mengalami satu lompatan dalam pelayanan publik, yaitu kita mulai memakai platform digital,” jelasnya.