Pin It

 

20241129 Rakortas Kemenko Bidang Pangan 3

Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi Terbatas Transformasi Kelembagaan BULOG, di Jakarta, Jumat (29/11).

JAKARTA – Pemerintah telah sepakat untuk melakukan transformasi kelembagaan terhadap Badan Urusan Logistik (BULOG). Status BULOG yang saat ini berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nantinya akan menjadi badan otonom yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu visi-misi Presiden. Tentunya dalam hal tersebut BULOG memiliki peran penting seperti penyerapan gabah dan jagung dari petani.

“Untuk mencapai program prioritas yang disampaikan Bapak Presiden, kita harus swasembada pangan. Sebagai negara besar, kita harus mampu berdaulat di bidang pangan ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Transformasi Kelembagaan BULOG, di Jakarta, Jumat (29/11).

20241129 Rakortas Kemenko Bidang Pangan 2

Ia menambahkan, dengan dilakukannya transformasi ini, kedepan BULOG tidak perlu lagi memperhitungkan profitabilitas sebagaimana yang saat iini dilaksanakan BULOG sebagai BUMN korporasi. Fungsi BULOG harus kembali menjadi lembaga non-komersial agar swasembada pangan dapat tercapai.

Senada dengan hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebutkan bahwa transformasi ini akan memperkuat peran dan fungsi BULOG sebagai regulator dan produsen. Tak hanya itu, ketahanan pangan ini kedepan juga dapat dijadikan sebagai ‘senjata’ untuk mempertahankan kedaulatan.

“Jika swasembada tercapai, kita punya senjata sebagai strategi pengamanan dan pertahanan. Namun memang dibutuhkan cara baru untuk melihat perspektif ini,” imbuh Rachmat.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden kerap menyebutkan bahwa Indonesia harus mencapai swasembada pangan. Kementerian PANRB pun sebagai perancang kelembagaan instansi pemerintah, turut mendukung rencana tersebut.

“Terhadap inisiasi transformasi kelembagaan Perum BULOG tersebut, pada prinsipnya kami mendukung secara penuh prosesnya dalam rangka percepatan swasembada pangan yang merupakan salah satu prioritas pemerintah saat ini,” jelas Rini.

Namun ia menyebutkan perlu diskusi lebih lanjut terkait status kelembagaan BULOG kedepan. Terdapat dua alternatif yang ditawarkan oleh Menteri Rini dalam kesempatan ini, yakni BULOG sebagai Lembaga Pemerintah Lain (LPL) atau sebagai Badan Hukum.

“Di setiap pilihan terdapat kelebihan dan kekurangannya, maka perlu diskusi dan pertimbangan yang lebih matang tentang status BULOG kedepan,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)