Peta Titelatur Kementerian / Lembaga
J. Organisasi Perangkat Daerah
I. Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
H. Kesekretariatan Lembaga Negara Yang Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
G. Kesekretariatan Lembaga Negara Pemegang Cabang Kekuasaan Negara
F. Lembaga Yang Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri
E. Lembaga Pemerintah Nonkementerian
D. Kementerian Yang dibentuk Untuk Keperluan Sinkronisasi dan Koordinasi Urusan Kementerian
C. Kementerian yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman Koordinasi,
dan Sinkronisasi Program Pemerintah
B. Kementerian yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ruang Lingkupnya disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A. Kementerian yang melaksanakan Urusan Pemerintahan secara tegas disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945