Pin It

H. Kesekretariatan Lembaga Negara Yang Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    dan Undang-Undang

 No.

Kesekretariatan Lembaga Negara Yang Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang

Titelatur dan eselon

1.

 Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

 Eselon I:

  • Sekretaris Jenderal (I.a).

Eselon II:

    • Kepala Biro (II.a);
    • Kepala Pusat (II.a).

Eselon III:

  • Kepala Bagian (III.a);
  • Kepala Bidang (III.a).

Eselon IV:

  • Kepala Subbagian (IV.a);
  • Kepala Subbidang (IV.a).

2.

 Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Eselon I:

  • Sekretaris Jenderal (I.a).

Eselon II:

    • Kepala Biro (II.a)

Eselon III:

  • Kepala Bagian (III.a)

Eselon IV:

  • Kepala Subbagian (IV.a)

3.

 Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

 Eselon I:

  • Sekretaris Jenderal (I.a).

Eselon II:

    • Kepala Biro (II.a)

Eselon III:

  • Kepala Bagian (III.a)

Eselon IV:

  • Kepala Subbagian (IV.a)

Cetak   E-mail