Pin It

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara   Taufiq Effendi, dijadwalkan akan membuka Rapat Koordinasi Regional Evaluasi Pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia Bagian Timur di  Mataram, NTB Rabu, 15 Juli 2009. Rapat diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Negara PAN dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertempat di Hotel Santosa, Sengginggi Mataram.

“Rakor ini bertujuan untuk mencari umpan balik pelaksanaan Inpres 5 Tahun 2004 dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun 2009 dan menyusun Strategis Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2014”, demikian dijelaskan Tasdik Kinanto, Plt Deputi Pengawasan Kementerian Negara PAN ketika memberi keterangan di Jakarta. Selain itu  Rapat Koordinasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam percepatan pemberantasan korupsi sebagimana diamanatkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, lanjutnya.

Rapat koordinasi ini akan berlangsung selama 2 hari, tanggal 15-16 Juli  2009. Hasil Rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan dan kepatuhan lembaga pemerintah dalam melaporkan pelaksanaan serta  penyempurnaan kebijakan Kementerian Negara PAN dalam melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Pada kesempatan itu juga akan dibuka pameran yang menampilkan keberhasilan reformasi birokrasi dari beberapa daerah dan instansi, serta pedoman/juklak Kementerian Negara PAN tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik.

               Rakor Regional ini diikuti oleh pejabat yang membidangi pengawasan dari instansi pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia Bagian Timur yang terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi dan 164 Pemerintah Kabupaten/Kota. (Humas Menpan).

Cetak   E-mail