Pin It

dadasTEMPO.CO, Bogor  - Sebanyak 400 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak masuk di hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama lebaran selama sepekan. 400 PNS Kota Bogor Tidak Masuk Kerja"Dari 4094 PNS Kota Bogor 10 persennya belum masuk kerja di hari pertama ini," kata Ana Ismawati, Kepala Bidang Mutasi Pegawai dan Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Senin 12 Agustus 2013.

Ia mengatakan data tersebut diperoleh setelah jajaranya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ruyat dan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor."Kehadiran PNS Kota Bogor di hari pertama ini mencapai 90 persen, sedangkan 10 persennya tidak masuk kerja dikarenakan beberapa hal," kata dia.Ana mengatakan, dari 10 persen jumlah PNS Kota Bogor yang tidak masuk kerja itu di antaranya 1 persen karena sakit, dispensasi 1 persen izin, 1 persen cuti 6 persen, dan tanpa keterangan 1 persen. "Jadi untuk PNS yang benar-benar bolos di hari pertama ini jumlahnya kurang lebih 40 orang saja," ujarnya.

Menurutnya, Sidak di hari pertama masuk kerja ini tidak hanya dilakukan di kantor SKPD, akan tetapi juga ke warung-warung yang biasa dijadikan tempat nongkrong para PNS, seperti salah satunya di belakang kantor BPPT Kota Bogor.Petugas menemukan dua orang PNS yang tengah nongkrong di warung kopi pada jam kerja. "Mereka akan langsung dilaporkan kepada pimpinannya masing-masing untuk kemudian diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010," jelasnya.Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ruyat mengatakan, sidak dilakukan untuk melihat kesiapan dan kesigapan PNS di lingkup Pemkot Bogor dalam memberikan layanan terbaik sebagai abdi negara. "Kami puas dengan kehadiran pengawai negeri di hari pertama kerja. Artinya mereka sudah sadar dengan kewajiban.

Yang penting mau bekerjasama agar tujuan akhir lebih maksimal," ujarnya.Namun jika ada yang kurang disiplin, kata Ruyat, tentu akan diberikan sanksi bagi PNS yang menambah waktu cutinya sendiri. Namun tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja setelah cuti bersama, karena sudah ada peraturan yang berlaku bahwa tidak ada izin untuk tidak masuk kerja setelah cuti bersama."Semua PNS wajib masuk, tidak ada alasan menambah hari libur sendiri.

Apabila melanggar maka akan diberi sanksi tegas, kecuali yang bersangkutan sedang cuti," tutur dia.Sementera itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebanyak 5 persen PNS yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja. "Kecuali PNS yang tengah cuti dan sakit, hanya 5 persen saja (yang membolos) dari 19.720 orang pegawai," kata dia.M SIDIK PERMANA

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/08/12/083503868/400-PNS-Kota-Bogor-Tidak-Masuk-Kerja


Cetak   E-mail