Pin It

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar tidak menerima pemberian atas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Sebab, birokrasi digaji untuk melayani masyarakat sebaik mungkin.

menpanrbjpnn

 “Ini adalah bentuk dari tanggung jawab aparatur sebagai birokrasi. Dengan demikian aparatur  bisa mengembalikan kepercayaan kita kepada masyarakat,” ujar Azwar dalam keterangan persnya, Senin (6/5).

Dia menambahkan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima hadiah dari pihak manapun. Mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan surat KPK bernomor B.143/01-13/01/2013 Tanggal 21 Januari 2013, maka penyelenggara negara hendaknya tidak menerima atau memberikan sesuatu dalam gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Untuk melahirkan birokrasi bersih dari KKN dan melayani masyarakat, lanjut Azwar, memang dibutuhkan integritas yang kuat. “Kita harus membuat langkah-langkah percepatan tangguh agar Indonesia segera berbenah dan dapat mensejahterakan rakyat bukan mengambil hak rakyat,” ucap Azwar.
 
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi menambahkan, tujuan berbangsa bangsa adalah mensejahterakan rakyat. Namun, katanya, korupsi telah menghambat tujuan tersebut. Karenanya integritas aparat birokrasi harus sesegera mungkin dibangun agar tidak terjadi korupsi.
 
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman Republik Indoneisa Petrus Beda Peduli mengatakan, penyelenggara negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini telah diamanahkan dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Hakikatnya adalah kewajiban penyelenggara negara dan pemerintah memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Amanat lainnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas dari penyelenggara negara," terangnya. (Esy/jpnn)

SUmber: http://www.jpnn.com/read/2013/05/07/170784/Berikan-Pelayanan,-Birokrasi-Dilarang-Terima-Imbalan-


Cetak   E-mail