JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menegaskan bahwa besaran remunerasi ditentukan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Karenanya semakin tinggi standar dan capaian SKP, prosentase remunerasi bagi seorang PNS juga kian besar.
Sekretaris KemenPAN&RB, Tasdik Kinanto mengatakan, saat ini remunerasi kementerian/lembaga masih berkisar di 40 persen. "Karena SKP-nya masih rendah. Itu sebabnya dengan PP 46 Tahun 2011 (tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS, red), setiap pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Tasdik di Jakarta, Rabu (3/4).
Tasdik menjelaskan, SKP ditetapkan setiap awal tahun, yakni pada bulan Januari. SKP harus disetujui oleh pejabat penilai, dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Karenanya SKP diyakini sangat riil dan terukur dan dapat dinilai berdasarkan tingkat kesulitan maupun prioritas. Sedangkan untuk penilaian perilaku, yang dinilai adalah sikap dan tindakan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan orientasi pada pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Tasdik menambahkan, dalam reformasi birokrasi terdapat 11 poin penting terkait sistem manajemen penataan sumber daya manusia yang harus dilakukan oleh para pembina kepegawaian. "Salah satunya adalah pengukuran kinerja pegawai," tegasnya. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=165692