JAKARTA - Ribuan bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) dari sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara Jakarta, Senin (19/8).Dari dari Banyumas, sedikitnya mengirim 50 bidan dari 297 bidan PTT di wilayah Kabupaten Banyumas, yang diberangkatkan ke Jakarta, Minggu (18/8).
Keberangkatan untuk melakukan aksi demo besar-besaran dalam skala nasional menuntut agar segera diangkat menjadi PNS."Dari Banyumas, kami memberangkatkan satu bus, 50 orang ke Jakarta. Senin besok (hari ini, red) kami demo besar-besaran bersama seluruh Bidan PTT seluruh Indonesia di Istana Negara. Tuntutannya hanya satu, agar diangkat PNS," kata Korlap Pemberangkatan sekaligus Ketua Forum Komunikasi Bidan PTT Banyumas, Novi Yeni kepada Radarmas (Grup JPNN).
Novi menjelaskan, tuntutan bidan agar diangkat PNS terganjal pada aturan Permenkes Nomor 7 Tahun 2013. Adanya Permenkes baru dimana terbit pada Januari 2013, bidan PTT hanya memiliki dua kali masa perpanjangan. Tiap masa perpanjangan selama 3 tahun. Artinya setelah mengabdi selama 9 tahun, maka bidan PTT bisa diberhentikan,Novi menjelaskan, Bidan PTT di Banyumas ada 297. Mereka tersebar di seluruh wilayah Banyumas mulai dari perkotaan sampai pelosok. Dikatakan, setelah sembilan tahun mengabdi tersebut, maka pemerintah bisa memberhentikan."Permenkes tersebut tidak memihak ke kami.
Karena itu, kami ke Jakarta untuk menuntut. Kami sadar, Permenkes tidak bisa dihapus. Yang ada yaitu dengan mengalahkannya. Satu-satunya jalan untuk mengalahkan adalah dengan munculnya Kepres agar kami bisa menjadi PNS," ujar Novi.Dia mengungkapkan, kebanyakan bidan PTT di Banyumas memulai dari nol. Artinya, mereka datang ke desa/pelosok dan mengubah kebiasaan masyarakat agar melahirkan di fasilitas kesehatan.
Ditambah, menjadi ujung tombak dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Bayi."Kami (bidan PTT) sudah pernah datang ke DPRD dan bupati. Kali ini kami akan berusaha ke Jakarta," ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa terbitnya Permenkes Nomor 7 Tahun 2013, terutama masalah pembatasan perpanjangan bidan PTT berakibat pada kinerja bidan PTT di daerah. Sehingga perlu ada peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Begitu pula penyelesaian bidan PTT dimana penganggarannya sebaiknya tidak dibebankan kepada daerah. Namun menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan RI.Berdasarkan data yang dihimpun Radarmas, Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas dr Istano pernah mengatakan dari hasil audiensi, bahwa bidan PTT mengusulkan adanya formasi khusus CPNS untuk bidan PTT tanpa melalui seleksi umum.
Perekrutannya berasal dari bidan PTT berdasarkan masa bakti dan penilaian sesuai SOP dan SPM profesi.Tak hanya itu, bidan PTT juga merasa berat dengan pasal 13 ayat 1 huruf e yang mengatur cuti bersalin hanya 40 hari. Ini bertentangan dengan hak reproduksi perempuan. Sehingga diusulkan untuk menyesuaikan dengan hak kepegawaian yakni cuti bersalin 3 bulan."Sehingga dari audiensi itu mengusulkan untuk mempertimbangkan kembali pasal 9 ayat 2 yang menyatakan perpanjangan bidan PTT paling banyak dua tahun.
Diharapkan masa penugasan dan masa bakti bidan PTT tidak terputus sampai diangkat menjadi CPNS," kata Istanto, dihubungi Radarmas beberapa waktu lalu. (ttg/sus/sam/jpnn)
Sumber:http://www.jpnn.com/read/2013/08/19/186819/Bidan-PTT-Gelar-Aksi-Tuntut-Diangkat-jadi-PNS-