JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap, tapi organisasi perangkat daerah juga belum terbentuk, jangan bermimpi bisa mengadakan seleksi CPNS. "Untuk mengusulkan kebutuhan pegawai, setiap DOB harus membentuk struktur organisasi perangkat daerah dulu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin di kantornya, Selasa (4/6).
Saat daerah pemekaran baru terbentuk, daerah induk harus memasok SDM, perlengkapan serta mensupport anggarannya. Ini sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah."Paling tidak dua tahun, daerah induk membantu daerah pemekaran baru. Setelah itu, bila perlengkapan dan PNS-nya sudah ada, demikian juga organisasinya telah terbentuk, DOB ini sudah bisa melakukan Anjab. Apa saja satker yang kurang SDM-nya," terangnya.
Berbeda dengan kabupaten/kota maupun provinsi lainnya, DOB hanya diwajibkan membuat Anjab saja. Persyaratan lainnya seperti analisa beban kerja (ABK), prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan, porsi belanja APBD, dan lain-lain tidak diwajibkan. Hal ini sebagai kompensasi kepada DOB."Ya kita tidak bisa memaksakan mereka harus lengkap kan. Ibarat anak masih bayi lah jadi masih merangkak. Kalau sudah di atas lima tahun baru persyaratannya kita mintakan lengkap," tandasnya. (Esy/jpnn)
SUmber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=175214