Pin It

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Komponen Tenaga Cadangan Militer. Jika RUU itu disahkan, maka warga Indonesia harus mengikuti wajib militer. "Kalau memang diminta untuk negara harus siap," kata gubernur yang akrab dipanggil Jokowi, Senin, 3 Juni 2013, di Balai Kota DKI Jakarta.

Jokowi Setuju Wajib Militer, Ini Untung-Ruginya  Sebenarnya seperti apa RUU Wajib Militer atau dalam bahasa Kementerian Pertahanan disebut RUU Komponen Tentara Cadangan?RUU ini sebenarnya sudah disepakati masuk dalam Proglegnas 2013. Kesepakatan diambil setelah rapat kerja Kementerian Pertahanan dan DPR pada 20 Mei 2013. Nantinya bila RUU Komponen Tentara Cadangan disahkan, hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Dalam Pasal 8 dan 9 disebut pegawai negeri sipil dan warga negara yang sudah berumur 18 tahun.

Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib menjadi komponen cadangan pertahanan negara (Komcad).RUU ini sudah sejak 2002 hilir mudik di gedung Dewan. Sebelumnya, banyak kalangan menentang. Namun, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berdalih RUU ini bukan sebagai wajib militer. Dia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara."RUU itu tidak ditujukan agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo di Istana Negara, 26 Juni 2013.Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin jauh hari juga menyebut wajib militer sulit diterapkan. "Kita sulit melakukan seperti yang dilakukan negara lain (wajib militer) karena memobilisasi wajib militer memerlukan anggaran yang sangat besar," ujarnya pada 18 Desember 2011.

Keuntungan lain dari RUU Komcad, menurut Menteri Purnomo, bakal menghemat anggaran belanja TNI. Menurut Purnomo, RUU Komcad akan membatasi penerimaan pendaftaran anggota TNI. "Contoh, jika 10 ribu anggota TNI pensiun tiap tahun, maka nantinya kami hanya buka lowongan delapan ribu saja, sisanya diambil Komcad," kata dia. Sisa anggaran nantinya bisa untuk pembelian alutsista.Apapun namanya, yang jelas tidak masuk katagori sukarela.

RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18 tahun. Bahkan, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin, akan ada sanksi bagi yang menolak. “Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan, tapi sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun,” ujar Hartind. Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Bahkan, bila negara dalam keadaan perang, maka warga harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.Terdapat satu kelemahan RUU Komcad yang bersifat diskriminatif.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin, memberi contoh pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat siapa yang wajib mendapat pelatihan militer. "Mengapa untuk artis atau pengusaha tidak kena wajib militer," ujar Tubagus yang juga politikus PDIP, 2 Juni 2013.Pasal lain yang menakutkan dari RUU Komcad adalah individu atau lembaga wajib menyerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan untuk digunakan sebagai komponen cadangan pertahanan. Bila menolak menyerahkan, maka bakal dipenjara selama satu tahun.

RESOLUSI PBB

Pada 1998 PBB mengeluarkan resolusi ke-88 yang berisi penolakan terhadap wajib militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani.PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata. Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer padaJanuari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.

Bagi negara yang belum menerapkan Conscientious Objectors tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB menyarankan pemberian kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious Objectors. Di Amerika serikat bagi yang menolak wajib militer maka dapat mengganti dengan kerja sosial. Beberapa yang menerapkan seperti Prancis yang memberikan tugas kedinasan lain bagi yang menolak wajib militer. Di Korea Selatan meskipun para artisnya melakukan Wajib Militer namun hanya dilakukan paling lama sebulan kemudian dilanjutkan kerja sosial.Conscientious Objectors di Indonesia

Indonesia pun pernah mempunyai peraturan wajib Militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sangsi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka diapnggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/06/04/078485746/Jokowi-Setuju-Wajib-Militer-Ini-Untung-Ruginya


Cetak   E-mail