Jakarta - Menkeu Agus Martowardojo menyoroti sistem kepegawaian di PNS. Menurut dia ada yang mesti dikaji ulang dan diperbaiki. Misalnya soal kedisiplinan hukuman bagi pegawai.
"Saya juga lihat di sistem PNS secara umum, perlu ada yang kita kaji ulang dan perbaiki, yaitu terkait disiplin pegawai," kata Agus di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dia melihat hukuman bagi PNS yang bersalah tidak tegas. Semestinya siapa yang bersalah terbukti tertangkap tangan langsung diambil tindakan. Aturan yang ada saat ini, masih pada tindakan administratif.
"Kalau ada pegawai yang salah, diatur dalam PP 53, itu masih diatur kalau ada tindakan kesalahan administratif. Itu walaupun sudah tertangkap oleh Irjen atau institusi pengawas, itu tetap harus dilakukan penelaahannya oleh atasan langsung. Ini jelas-jelas kesalahan dan tertangkap tangan, itu harus ditindak," terangnya.
Jadi, aturan disiplin bagi PNS harus lebih tegas agar bisa memberikan efek jera. Agus juga akan menyampaikan hal ini ke MenPAN Azwar Abubakar.
"Bisa saja atasan langsung melakukan kajian, bisa saja kurang objektif. Saya juga akan meminta ke MenPAN untuk pengkajian disiplin PNS," tuturnya.
(rrd/ndr)