TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Toko Ananda digerebek aparat Polres Pangkalpinang, Minggu (28/7/2013) sekitar pukul 00.15 WIB. Toko milik SS (50), oknum guru salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, digerebek karena menjual obat tanpa memiliki izin resmi.
Saat digerebek, polisi menemukan 31 boks pil trimadol, ratusan butir pil dextro, dan peralatan isap sabu.Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. SS menyimpan dan menjual ratusan butir pil tanpa memiliki izin resmi.
"Untuk sementara, tersangkanya kami amankan dan masih dalam proses. Ia mengaku sebagai PNS di Kota Pangkalpinang. Barang bukti ratusan pil, kami temukan di tokonya tanpa memiliki izin resmi," tutur Bariza Sulfi kepada Bangkapos.com (Tribun Network).SS masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian setempat. (*)
Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/07/29/oknum-pns-pangkalpinang-jual-obat-ilegal