JAKARTA - Sempitnya waktu masa persidangan DPR RI, mendorong pemerintah gencar menbahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Diharapkan, medio 2013 RUU ini sudah bisa diteapkan oleh DPR RI.
“Masa persidangan akan berakhir 12 Juli kita berharap bisa bekerja sama dengan DPRRI untuk membahas ini semua,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Jumat (17/5).Penetapan RUU ASN menjadi UU diperkirakan bakal mulus.
Menyusul dengan telah adanya kesamaan pandangan di kalangan instansi terkait. Pasalnya RUU tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Mudah-mudahan ini RUU ASN bisa segera ditetapkan. Apalagi sudah ada titik terang tentang bagaimana kejelasan RUU tersebut," ujarnya.Ditambahkan Eko Prasojo, dua sampai tiga bulan ini masih akan dirapatkan lagi bersama DPR terutama soal sistem penggajian PNS yang berbasis kinerja.
Di mana sistem gajinya mengacu kepada sistem tunggal, yakni gaji sebagai komponen utama dan jumlah tunjangan akan dikurangi."Saat ini pemerintah masih merumuskan dan menghitung jumlah kekuatan negara membayar gaji pegawai. Sebab berhubungan erat dengan kesejahteraan PNS saat ini,” tandasnya. (esy/jpnn)Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=172534